Hukum Bekerja Bagi Wanita

Pertanyaan:
Apa hukum wanita yang bekerja dan lapangan pekerjaan apa yang diperbolehkan bagi wanita untuk bekerja di dalamnya?
Jawaban:
Tidak ada seorangpun yang berselilih bahwa wanita berhak untuk bekerja, akan tetapi pembicaraan kita berkisar tentang lapangan pekerjaan apa yang layak bagi seorang wanita, dan penjelasannya adalah sebagai berikut:
Wanita berhak mengerjakan apa saja yang bisa dikerjakan oleh wanita biasa lainnya di rumah suaminya dan keluarganya seperti: memasak, mencuci pakaian, dan berbagai macam pelayanan lainnya serta pekerjaan bersama yang sesuai dengannya dalam berumah tangga. Ia juga berhak mengajar, berjual-beli, menenun kain, membuat batik, memintal, menjahit dan semisalnya apabila tidak mendorong kepada perbuatan-perbuatan yang melanggar syari’at seperti berduaan dengan selain mahram atau bercampur-baur dengan laki-laki lain yang mengakibatkan fitnah atau menyebabkan ia meninggalkan hal-hal yang harus dilakukannya terhadap keluarganya, atau menyebabkan ia tidak mematuhi perintah orang yang harus dipatuhinya dan tanpa ridho mereka.(Majallatul Buhuts al-Islamiyyah 19/60).

0 Response to "Hukum Bekerja Bagi Wanita"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.