Pertanyaan:
Apa
hukum wanita yang bekerja dan lapangan pekerjaan apa yang diperbolehkan bagi
wanita untuk bekerja di dalamnya?
Jawaban:
Tidak
ada seorangpun yang berselilih bahwa wanita berhak untuk bekerja, akan tetapi
pembicaraan kita berkisar tentang lapangan pekerjaan apa yang layak bagi
seorang wanita, dan penjelasannya adalah sebagai berikut:
Wanita
berhak mengerjakan apa saja yang bisa dikerjakan oleh wanita biasa lainnya di
rumah suaminya dan keluarganya seperti: memasak, mencuci pakaian, dan berbagai
macam pelayanan lainnya serta pekerjaan bersama yang sesuai dengannya dalam
berumah tangga. Ia juga berhak mengajar, berjual-beli, menenun kain, membuat
batik, memintal, menjahit dan semisalnya apabila tidak mendorong kepada
perbuatan-perbuatan yang melanggar syari’at seperti berduaan dengan selain
mahram atau bercampur-baur dengan laki-laki lain yang mengakibatkan fitnah atau
menyebabkan ia meninggalkan hal-hal yang harus dilakukannya terhadap
keluarganya, atau menyebabkan ia tidak mematuhi perintah orang yang harus
dipatuhinya dan tanpa ridho mereka.(Majallatul Buhuts al-Islamiyyah 19/60).
0 Response to "Hukum Bekerja Bagi Wanita"
Posting Komentar
Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.