Jika Hilal Terlihat di Sebuah Negeri, Berlakukah Terhadapa Negeri yang Lain?

Pertanyaan:
Bagaimana menurut Islam mengenai perbedaan kaum muslimin dalam berhari raya Idul Fithri dan Idu Adha? Mengingat jika salah dalam menentukan hal ini, kita akan berpuasa pada hari yang terlarang (hari I’ed) atau akan berhari raya pada hari di mana kita wajib berpuasa. Kami mengharapkan jawaban yang memuaskan mengenai masalah yang urgen ini sehingga menjadi hujjah bagi kami di hadapan Alllah, Apabila dalam penentuan hari raya atau puasa ini terdapat perselisihan, ini bisa terjadi perbedaan dua sampai tiga hari. Jika agama Isam ini ingin menyelesaikan perselisihan ini, apa jalan keluar yang tepat untuk menyatukan hari raya kaum muslimin? 

Jawaban:
Para ulama telah sepakat bahwa terbitnya hilal di setiap tempat itu bisa berbeda-beda dan hal ini terbukti secara inderawi dan logika. Akan tetapi, para ulama berselisih pendapat mengenai dianggap atau tidaknya hilal di tempat lain dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan, dalam masalah ini ada dua pendapat.
Pendapat pertama: Dianggapnya hilal di tempat lain dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan walaupun berbeda mathali’ (berbeda wilayah terbitnya hilal, yaitu antara satu negara dengan negara lain berbeda mathali’nya).
Pendapat kedua: mengatakan tidak berlakunya terlihatnya hilal di suatu tempat terhadap tempat yang lain.
Masing-masing dari dua kubu ini memiliki dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah serta Qiyas, bahkan terkadang dalil yang dipakai oleh dua kubu ini sama, sebagaimana mereka sama-sama berdalil dengan firman Allah:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Karena itu, barangsiapa di antara kalian melihat bulan, maka hendaknya dia berpuasa pada bulan tersebut”.(QS.al-Baqarah:185).
Begitu juga dengan firman Allah:

يَسْأَلُوْنَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
“Mereka bertanya kepadamu tentang hilal. Katakanlah:Hilal itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji”.(QS.al-Baqarah:189).
Mereka juga sama-sama berdalil dengan hadits Nabi-shallallahu alaihi wasallam-:”Berpuasalah karena melihat hilal, begitupula berhari rayalah karena melihatnya”.(Muttafaq Alaih).
Terjadinya perbedaan pendapat menjadi dua golongan ini sebenarnya terjadi akibat perbedaan dalam memahami dalil, kesimpulannya dalam masalah ini ada keluasan dalam berijtihad, oleh karena itu para ulama fiqih senantiasa berbeda pendapat dalam masalah ini dari dulu sampai sekarang.
Tidak mengapa apabila penduduk suatu negeri tidak melihat hilal pada malam ke-30, mereka mengambil ru’yah negeri yang berbeda mathali’ (beda wilayah terbitnya hilal). Namun jika di negeri tersebut terjadi perbedaan pendapat (mengenai awal mula atau berakhirnya Ramadhan, apakah mengikuti wilayah lain atau tidak), maka hendaknya dikembalikan kepada penguasa muslim di negeri itu, jika penguasa wilayah itu memilih suatu pendapat maka akan hilanglah perselisihan yang ada dan setiap individu di negeri itu wajib mengikuti pendapat penguasa di negerinya. Namun jika penguasa di negerinya orang kafir (non-muslim), hendaknya dia mengambil pendapat majlis ulama di negeri itu, hal ini ditempuh semata-mata untuk menyatukan kaum muslimin dalam berpuasa Ramadhan dan melaksanakan I’ed.
Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah Li Buhuts al-Imiyyah wal Ifta’ KSA, no.388, 10:101-103, yang menandatangani Syaikh Abdur Razzaq Afifi (wakil ketua), Syaikh Abdullah bin Mani dan Syaikh Abdullah Ghudyan (aggota)

0 Response to "Jika Hilal Terlihat di Sebuah Negeri, Berlakukah Terhadapa Negeri yang Lain?"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.