Hukum Kotak Infak Shalat Jum’at


kotak amal
Banyak dijumpai pada pelaksanaan shalat Jum’at di masjid-masjid yaitu seorang yang diberi tugas untuk berjalan kaki berkeliling dengan membawa kotak amal kepada para jama’ah, shaf demi shaf agar para jama’ah mau beramal atau cukup dengan kotak amalnya saja yang berputar dari satu jama’ah ke jama’ah yang lain, kami mohon penjelasannya mengenai perkara tersebut, apakah perbuatan tersebut diperbolehkan atau tidak, atas penjelasannya kami ucapkan, Jazamullah khairan.
Jawaban:
Sebagian orang yang ditugaskan untuk membawa kotak amal dengan berjalan berkeliling kepada para jama’ah shaf demi shaf agar jama’ah tadi mau bershadakah. Ini merupakan kesalahan . Orang yang diberi tugas tadi menyangka bahwa ia telah berbuat kebaikan, padahal perbuatan tersebut adalah perbuatan sia-sia yang dilarang pada saat khatib sedang berkhutbah, dan perbuatan tersebut bukan merupakan petunjuk Rasulullah atau salah seorang dari para sahabat beliau.
Sedangkan para jama’ah yang berinfak pada saat khutbah shalat jum’at berlangsung, ia juga telah melakukan kesalahan karena meletakkan tangan di sakunya, mengeluarkan uang dan memasukkannya di kotak amal. Semua ini termasuk perbiatan sia-sia yang dilarang pada saat khatib sedang berkhutbah.
Barangsiapa yang ingin berinfak, maka hendaklah ia berinfak sesudah shalat jum’at selesai dilaksanakan. Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya dari Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad-shallallahu alaihi wasallam-bersabda:
مَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
“Barangsiapa yang mengusap-usap kerikil, maka (jum’atannya) sia-sia.”(Muslim no:857).
Jika sekedar mengusap-usap kerikil masjid atau tikarnya saja dinilai sia-sia, maka bagaimana halnya dengan orang-orang pada saat khutbah berlangung yang berdiri dari tempatnya dengan membawa kotak amal dan melewati para jama’ah satu demi satu, serta bagaimana halnya dengan orang yang mencari di sakunya untuk mengeluarkan uang untuk dimasukkan kedalam kotak amal? (474 Kesalahan Umum Dalam Akidah dan Ibada Beserta Koreksinya-Darul Haq).

0 Response to "Hukum Kotak Infak Shalat Jum’at"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.