Zakat
disyari’atkan pada tahun ke-2 hijriyah dekat dengan disyari’atkannya puasa
Ramadhan, zakat ini merupakan suatu kewajiban dan bagian dari rukun Islam.Hal
ini tidak diragukan lagi karena telah terdapat dalil-dalil dari al-Qur’an,
as-Sunnah dan Ijma’.
Di
antara dalil-dalil yang banyak itu, Allah berfirman:
وأقيموا الصلاة واتواالزكاة
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat.” (al-Baqarah:43).
Perintah zakat
ini berulang di dalam al-Qur’an dalam berbagai ayat sampai berulang hingga 32 kali.
Begiitu pula
dalam hadits ditunjukkan mengenai wajibnya melalui hadits dari Ibnu ‘Umar
radhiyallahu ‘anhuma,ia berkata bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,”Islam dibangun di atas lima perkara:bersaksi bahwa tidak ada ilah
(sesmbahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah
utusan-Nya;menunaikan zakat;menunaikan haji;dan berpuasa di bulan
Ramadhan.”(HR.Muslim).
Syarat Wajib
Zakat
Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat
adalah sebagai berikut:
1.
Islam
2.
Merdeka
3.
Berakal dan baligh
4.
Memiliki nishab
Makna nishab
di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i
(agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang
memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan
telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar
firman Allah,
“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka
nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah: 219)
Makna al afwu (dalam ayat tersebut-red),
adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan
nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang.
Syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:
1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus
dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan
alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
2. Harta yang akan dizakati telah berjalan
selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah
melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh
Syaikh al AlBani)
Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat
pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil
ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika
menemukannya.
Ancaman Bagi Mereka yang Enggan Membayar Zakat
Allah-subhanahu wata’ala berfirman:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ
الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم
بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يوم يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا
جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ
فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan
perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada
mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
35. pada hari dipanaskan emas perak itu
dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung
mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu
simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang
kamu simpan itu."(at-Taubah:34-35).
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam
bersabda:
مَا مِنْ
صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَايُؤَدَّي مِنْهَا حَقَّهَا إلَّا إذَا كَانَ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ,فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِيْ نَارِ
جَهَنَّمَ,فَيُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ, كُلَّمَا بَرُدَتْ
أُعِيْدَتْ إِلَيْهِ فِي يِوْمٍ كَانَ مِقْدَارًهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ,
فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّأ إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ.
“Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak
mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya
lempengan dari api neraka,lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam,lalu
disetrika dahi,rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut.setiap kali
dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang
ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun.kemudian ia melihat tempat
kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.(H.R Muslim no 987).
Nishob
Zakat Emas dan Perak
Emas
dan perak adalah harta kekayaan utama umat manusia. Dengannya, harta benda
lainnya dinilai. Berikut adalah beberapa hadits yang berbicara tentang nishab
emas dan perak:
Dari
Ali-radiallahu anhu-dari Nabi-shallallahu alaihi wasallam-beliau bersabda:”Apabila
engkau mempunyai 200 dirham dan telah berlalu 1 tahun engkau memilikinya, maka
zakatnya adalah 5 dirham, dan kamu tidak berkewajiban membayar zakat (zakat
emas) samapai jumlah emasmu 20 dinar, maka apabila engkau mempunyai 20 dinar
dan telah berlalu kepemilikannya 1 tahun maka kewajiban zakatnya adalah
setengah dinar, setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan
dengan hitungan itu.”(HR Abu Dawud dan dishahihkan oleh al-Albani).
Dari
Abu Sa’id al-Khudry dia berkata:”Nabi-shallallahu alaihi
wasallam-bersabda:”Tidak ada kewajiban zakat pada perang yang jumlahnya kurang
dari 5 uqiyah.”(Muttafaq Alaih).
Dalam
hadits riwayat Abu Bakar-radhiyallâhu'anhu-dinyatakan:
“Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar
seperdua puluh (2,5 %).”
(Riwayat al-Bukhâri)
(Riwayat al-Bukhâri)
Hadits-hadits di atas adalah sebagian dalil
tentang penentuan nishab zakat emas dan perak, dan darinya, kita dapat
menyimpulkan beberapa hal:
1.
Nishab
emas adalah 20 dinar, 1 dinar=4,25 gram emas sehingga 20 dinar = 85 gram
emas, dari 85 gram emas diambil 2,5% atau 1/40.
Jadi apabila emas telah mencapai 85 gram dan kepemilikannya berlalu
1 tahun, maka zakatnya 85 x 2,5% atau 85/40=2,125 gram, jika jumlah emasnya 100
gram maka zakatnya adalah 100/40=2,5 gram.
2.
Nishab
perak adalah 200 dirham setara dengan 595 gram, dan diambil darinya 2,5%
atau 1/40 persis seperti emas.
Jadi apabila apabila seseorang mempunyai 595 gram perak dan telah
berlalu kepemilikannya 1 tahun maka zakatnya adalah 595/40=14,875 gram perak,
jika jumlah peraknya 600 gram maka zakatnya adalah 600/40=15 gram perak.
3.
Perlu
diingat bahwa yang dijadikan batasan nishab emas dan perak tersebut adalah emas
dan perak murni (24 karat), dengan demikian, bila seseorang memliki emas yang
tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus disesuaikan dengan
nishab emas yang murni (24 karat), yaitu dengan membandingkan harga jualnya,
atau dengan bertanya kepada toko emas, atau ahli emas, tentang kadar emas yang
ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah mencapai nishab, maka ia wajib
membayar zakatnya, jika belum maka ia belum wajib membayarnya.
Zakat
Mata Uang/Uang Kertas
Mata
uang wajib dizakati karena fungsinya sebagai alat tukar sebagaimana emas dan
perak yang ia gantikan fungsinya saat ini, hukum mata uang ini sama dengan
hukum emas dan perak, mata uang yang satu dan lainnya bisa saling digabungkan
untuk menyempurnakan nishob karena masih dalam satu jenis walau ada berbagai
macam mata uang dari berbagai negara.[1]
Yang
jadi patokan dalam nishob mata uang adalah nishob emas atau perak. Jika
mencapai salah satu nishob dari keduanya, maka ada kewajiban zakat, jika kurang
dari itu maka tidak ada zakat, jika kita perhatikan yang paling sedikit
nishobnya ketika ditukar ke mata uang adalah nishob perak. Patokan nishob
inilah yang lebih hati-hati dan lebih menyenangkan orang miskin, jumlah zakat
uang apabila telah mencapai nishob dan haul sama dengan besaran zakat emas atau
perak yaitu 2,5% atau 1/40.[2]
Contoh
perhitungan zakat uang:
Pak
Ahmad mempunyai simpanan uang telah mencapai haul Rp 10.000.000.
Harga
emas saat uang tersebut masuk haul adalah Rp 500.000/gram (perkiraan). Jadi
nishob emas saat uang Pak Ahmad masuk haul adalah :85 gram x Rp 500.000=Rp
42.500.000.
Harga
perak saat uang tersebut masuk haul adalah Rp 10.0000/gram (perkiraan. Jadi
nishob perak saat uang pak Ahmad masuk haul adalah :595 gram x Rp 10.000=5.950.000.
Jadi
uang Pak Ahmad yang berjumlah Rp 10.000.000 telah memenuhi nishob perak, dari
itu dia wajib membayar zakat, jumlah zakat yang harus dia keluarkan:
Rp
10.000.000 x 2,5% atau Rp 10.000.000/40 = Rp 500.000.
Diramu
dari:
Majalah
as-Sunnah 05/XII
Muslim.or.id
Kitabul
Fiqhi (Muqorror Mapel Fiqh Ponpes Abu Hurairah)
Dan lain-lain
[1]
Al-Wajib al-Muqorin hlm.31.
[2]
Syarhu Umdatul Fiqh 1:551, begitu juga fatwa al-Lajnah ad-Da’imah fatwa
no.1881, 9/254 dikatakan:
“Bila uang kertas yang
dimiliki seseorang telah mencapai batas nishob salah satu dari keduany (emas
atau perak), dan belum mencapai batas nishob yang lainnya, maka penghitungan
zakatnya wajib didasarkan kepada nishob yang telah dicapai itu.”.
0 Response to "Zakat Emas, Perak dan Mata Uang/Uang Kertas"
Posting Komentar
Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.