Zakat Emas, Perak dan Mata Uang/Uang Kertas

Zakat disyari’atkan pada tahun ke-2 hijriyah dekat dengan disyari’atkannya puasa Ramadhan, zakat ini merupakan suatu kewajiban dan bagian dari rukun Islam.Hal ini tidak diragukan lagi karena telah terdapat dalil-dalil dari al-Qur’an, as-Sunnah dan Ijma’.
Di antara dalil-dalil yang banyak itu, Allah berfirman:
وأقيموا الصلاة واتواالزكاة
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat.” (al-Baqarah:43).
Perintah zakat ini berulang di dalam al-Qur’an dalam berbagai ayat sampai berulang hingga 32 kali.
Begiitu pula dalam hadits ditunjukkan mengenai wajibnya melalui hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma,ia berkata bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Islam dibangun di atas lima perkara:bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesmbahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya;menunaikan zakat;menunaikan haji;dan berpuasa di bulan Ramadhan.”(HR.Muslim).
Syarat Wajib Zakat
Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:
1.     Islam
2.     Merdeka
3.     Berakal dan baligh
4.     Memiliki nishab
Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah,
“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah: 219)
Makna al afwu (dalam ayat tersebut-red), adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang.
Syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:
1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)
Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.
Ancaman Bagi Mereka yang Enggan Membayar Zakat
Allah-subhanahu wata’ala berfirman:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يوم يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
35. pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."(at-Taubah:34-35).
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَايُؤَدَّي مِنْهَا حَقَّهَا إلَّا إذَا كَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ  نَارٍ,فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ,فَيُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ, كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ إِلَيْهِ فِي يِوْمٍ كَانَ مِقْدَارًهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ, فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّأ إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ.
“Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka,lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam,lalu disetrika dahi,rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut.setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun.kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.(H.R Muslim no 987).
Nishob Zakat Emas dan Perak
Emas dan perak adalah harta kekayaan utama umat manusia. Dengannya, harta benda lainnya dinilai. Berikut adalah beberapa hadits yang berbicara tentang nishab emas dan perak:
Dari Ali-radiallahu anhu-dari Nabi-shallallahu alaihi wasallam-beliau bersabda:”Apabila engkau mempunyai 200 dirham dan telah berlalu 1 tahun engkau memilikinya, maka zakatnya adalah 5 dirham, dan kamu tidak berkewajiban membayar zakat (zakat emas) samapai jumlah emasmu 20 dinar, maka apabila engkau mempunyai 20 dinar dan telah berlalu kepemilikannya 1 tahun maka kewajiban zakatnya adalah setengah dinar, setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.”(HR Abu Dawud dan dishahihkan oleh al-Albani).
Dari Abu Sa’id al-Khudry dia berkata:”Nabi-shallallahu alaihi wasallam-bersabda:”Tidak ada kewajiban zakat pada perang yang jumlahnya kurang dari 5 uqiyah.”(Muttafaq Alaih).
Dalam hadits riwayat Abu Bakar-radhiyallâhu'anhu-dinyatakan:
“Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar seperdua puluh (2,5 %).”
(Riwayat al-Bukhâri)
Hadits-hadits di atas adalah sebagian dalil tentang penentuan nishab zakat emas dan perak, dan darinya, kita dapat menyimpulkan beberapa hal:
1.     Nishab emas adalah 20 dinar, 1 dinar=4,25 gram emas sehingga 20 dinar = 85 gram emas, dari 85 gram emas diambil 2,5% atau 1/40.
Jadi apabila emas telah mencapai 85 gram dan kepemilikannya berlalu 1 tahun, maka zakatnya 85 x 2,5% atau 85/40=2,125 gram, jika jumlah emasnya 100 gram maka zakatnya adalah 100/40=2,5 gram.
2.     Nishab perak adalah 200 dirham setara dengan 595 gram, dan diambil darinya 2,5% atau 1/40 persis seperti emas.
Jadi apabila apabila seseorang mempunyai 595 gram perak dan telah berlalu kepemilikannya 1 tahun maka zakatnya adalah 595/40=14,875 gram perak, jika jumlah peraknya 600 gram maka zakatnya adalah 600/40=15 gram perak.
3.     Perlu diingat bahwa yang dijadikan batasan nishab emas dan perak tersebut adalah emas dan perak murni (24 karat), dengan demikian, bila seseorang memliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus disesuaikan dengan nishab emas yang murni (24 karat), yaitu dengan membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas, atau ahli emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah mencapai nishab, maka ia wajib membayar zakatnya, jika belum maka ia belum wajib membayarnya.

Zakat Mata Uang/Uang Kertas
Mata uang wajib dizakati karena fungsinya sebagai alat tukar sebagaimana emas dan perak yang ia gantikan fungsinya saat ini, hukum mata uang ini sama dengan hukum emas dan perak, mata uang yang satu dan lainnya bisa saling digabungkan untuk menyempurnakan nishob karena masih dalam satu jenis walau ada berbagai macam mata uang dari berbagai negara.[1]
Yang jadi patokan dalam nishob mata uang adalah nishob emas atau perak. Jika mencapai salah satu nishob dari keduanya, maka ada kewajiban zakat, jika kurang dari itu maka tidak ada zakat, jika kita perhatikan yang paling sedikit nishobnya ketika ditukar ke mata uang adalah nishob perak. Patokan nishob inilah yang lebih hati-hati dan lebih menyenangkan orang miskin, jumlah zakat uang apabila telah mencapai nishob dan haul sama dengan besaran zakat emas atau perak yaitu 2,5% atau 1/40.[2]
Contoh perhitungan zakat uang:
Pak Ahmad mempunyai simpanan uang telah mencapai haul Rp 10.000.000.
Harga emas saat uang tersebut masuk haul adalah Rp 500.000/gram (perkiraan). Jadi nishob emas saat uang Pak Ahmad masuk haul adalah :85 gram x Rp 500.000=Rp 42.500.000.
Harga perak saat uang tersebut masuk haul adalah Rp 10.0000/gram (perkiraan. Jadi nishob perak saat uang pak Ahmad masuk haul adalah  :595 gram x Rp 10.000=5.950.000.
Jadi uang Pak Ahmad yang berjumlah Rp 10.000.000 telah memenuhi nishob perak, dari itu dia wajib membayar zakat, jumlah zakat yang harus dia keluarkan:
Rp 10.000.000 x 2,5% atau Rp 10.000.000/40 = Rp 500.000.

Diramu dari:
Majalah as-Sunnah 05/XII
Muslim.or.id
Kitabul Fiqhi (Muqorror Mapel Fiqh Ponpes Abu Hurairah)
Dan lain-lain


[1] Al-Wajib al-Muqorin hlm.31.
[2] Syarhu Umdatul Fiqh 1:551, begitu juga fatwa al-Lajnah ad-Da’imah fatwa no.1881, 9/254 dikatakan:
“Bila uang kertas yang dimiliki seseorang telah mencapai batas nishob salah satu dari keduany (emas atau perak), dan belum mencapai batas nishob yang lainnya, maka penghitungan zakatnya wajib didasarkan kepada nishob yang telah dicapai itu.”.

0 Response to "Zakat Emas, Perak dan Mata Uang/Uang Kertas"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.