Islam
telah datang dengan membawa kemaslahatan yang bisa mewujudkan kehidupan yang
bahagia bagi manusia seluruhnya, syari’at menuliskan berbagai hak dan kewajiban
besar dan mulia yang harus ditunaikan, di antaranya adalah hak dan kewajiban
kepada tetangga, hal ini dibuktikan dengan banyaknya dalil dari al-Qur’an dan
as-Sunnah terkait dengan kewajiban yang satu ini.
Allah
berfirman:
وَاعْبُدُوا
اللهَ وَلاَ تُشْرِكُوْا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى
وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ
Sembahlah
Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. dan berbuat
baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang
miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh (an-Nisa:36)
Rasulullah-shallallahu
alaihi wasallam-bersabda:
خَيْرُ الْأَصْحَابِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ
لِصَاحِبِهِ وَخَيْرُ الْجِيْرَانِ خَيْرُهُمْ لِجِيْرَانِهِ
“Sebaik-baik teman adalah yang selalu
berperilaku baik kepada temannya dan sebaik-baik tetangga adalah yang selalu
berperilaku baik kepada tetangganya” (HR.Ahmad Dishahihkan al-Albani dalam
Shahihul Jami’:3270).
Dari
A’isyah-radiallohu anha- dia berkata: Rasululllah bersabda:
مَا زَالَ جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِيْ بِالْجَارِ
حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
“Jibril
senantiasa mewasiatkan kepadaku untuk selalu berbuat baik kepada tetangga
sampai aku mengira dia akan menyuruhku supaya tetangga mendapat hak waris” (HR
al-Bukhari:6015, Muslim:2625).
Dari
Abu Hurairah-radiallohu anhu-bahwa ada seseorang yang bertanya kepada
Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-:
يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ فُلاَنَةً تُصَلِّي
الَّليْلَ وَتَصُوْمُ النَّهَارَ وَفِيْ لِسَانِهَا شَيْئٌ تُؤْذِيْ جِيْرَانَهَا,
قَالَ: لاَ خَيْرَ فِيْهَا هِيَ فِيْ النَّارِ
“Wahai Rasulullah!
Sesungguhnya si fulanah selalu shalat malam, puasa di siang hari akan tetapi
pada lisannya terdapat sesuatu yaitu dia sering menyakiti tetangganya,
Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam lalu bersabda: “Tidak ada kebaikan pada
dirinya dan dia akan masuk neraka”.(HR.Ahmad dishahihkan al-Albani dalam Shahih
at-Targib:2560).
Hak-hak tetanggga begitu banyak,
namun secara garis besar hak-hak itu bisa dibagi menjadi 3 bagaian:
Pertama: الإحسان
إليهم (Berbuat baik kepada mereka)
Rasulullah-shallallahu alaihi
wasallam-bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ
الْآخِرِ فَلْيُحْسِنْ إِلىَ جَارِهِ, وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ
الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan
hari kiamat maka hendaknya berbuat baik kepada tetangganya, dan barangsiapa
yang beriman kepada Allah dan hari kiamat maka hendaknya dia memuliakan
tetangganya”(HR.al-Bukhari dan Muslim)
Di
antara bentuk berbuat baik kepada tetangga adalah selalu semangat untuk
menunjukkan kepadanya jalan kebaikan dan keselamatan, Rasulullah bersabda:
وَالَّذِيْ
نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَا يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُحِبَّ لِجَارِهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangannya,
seseorang belum sempurna imannya sampai dia menykai untuk tetangganya apa yang
ia sukai untuk dirinya”.(HR Muslim kitabul Aiman:45).
Termasuk
berbuat baik kepada tetangga adalah menyambung tali silaturrahim kepadanya baik
dengan memberi hadiah atau bersedekah atau yang lainnya sekemampuannya, Allah
berfirman:
لِيُنْفِقْ
ذُوْ سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا
آتَاهُ اللهُ لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ مَا آتَاهَا
Hendaklah
orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang
disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah
kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa
yang Allah berikan kepadanya.(at-Thalaq:7).
Kedua:كف الأذى عنهم
(Tidak mengganggu mereka)
Rasulullah-shallallahu
alaihi wasallam-bersabda:
مَنْ
كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يُؤْذِ جَارَهُ
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan
hari akhir maka janaganlah ia menyakiti tetangganya”.(HR.al-Bukhari dan
Muslim).
Beliau
juga bersabda:
وَاللهِ
لاَ يُؤْمِنُ, والله لا يؤمن, والله لا يؤمن, قِيْلَ: مَنْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ:
اَلَّذِيْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
“Demi Allah dia tidak beriman,demi Allah dia
tidak beriman, demi Allah dia tidak beriman, ada yang bertanya:Siapa wahai
Rasulullah? Beliau menjawab:”Orang yang tetangganya selalu tidak aman dari
gangguannya”.(HR.al-Bukhari dan Muslim).
Hadits-hadits
di atas menunjukkan betapa besarnya hak tetangga dan wajibnya kita menahan diri
mengganggu mereka baik dengan ucapan, perbuatan atau menggunjing mereka, dan
juga menunjukkan bahwa mengganggu mereka termasuk dosa besar.
Rasulullah
juga bersabda:
لَأَنْ
يَسْرِقَ مِنْ أَهْلِ عَشْرَةِ أَبْيَاتٍ أَيْسَرُ مِنْ أَنْ يَسْرِقَ مِنْ بَيْتِ
جَارِهِ
“Seseorang mencuri dari sepuluh rumah orang
lain jauh lebih ringan dari pada mencuri di rumah seorang
tetangganya”.(HR.Ahmad dalam al-Musnad
dengan sanad yang shahih dari al-Miqdad).
Umar
Ibnul Khattab berkata:Di antara hak tetangga adalah engkau berbuat baik
kepadanya dan menahan diri dari mengganggunya.”(al-Aadabus Syariyyah 2/15)
Penyair
mengatakan:
يلومونني
أن بعت بالرخص منزلي # ولم يعلموا جارا هناك ينغص
فقلت
لهم: كفوا الملام فإنما # بجيرانها تغلو الديار وترخص
Mereka
mengejekku karena aku menjual rumahku dengan harga murah #
Padahal mereka tidak tahu bahwa di dekat rumah itu ada tetangga yang
selalu mengganggu
Lalu
aku berkata kepada mereka:Berhentilah mengejekku #
Karena sesungguhnya mahal dan murahnya sebuah rumah tergantung
tetangganya
Ketiga:الصبر على أذاهم
(Bersabar terhadap gangguan mereka)
Rasulullah-shallallahu
alaihi wasallam-bersabda:
إِنَّ
اللهَ يُحِبُّ ثَلاَثَةً وَ يُبْغِضُ ثَلاَثَةً....وَذَكَرَ مِنَ الَّذِيْنَ يُحِبُّهُمْ:
رَجُلٌ كَانَ لَهُ جَارُ سُوْءٍ يُؤْذِيْهِ فَيَصْبِرُ عَلىَ أَذَاهُ حَتَّى يَكْفِيَهُ
اللهُ بِحَيَاةٍ أَوْ مَوْتٍ
“Sesungguhnya Allah menyukai tiga orang dan
membenci tiga orang..beliau menyebutkan di antara yang Dia cintai: “Seseorang
yang mempunyai tetangga yang jelek selalu mengganggunya lalu dia bersabar atas
gangguan itu sampai Allah mencukupkannya dengan membuatnya pergi atau
meninggal.”(HR.Ahmad no.21020 dari sahabat Abu Dzar al-Gifari).
Hasan
al-Bashri mengatakan:”Bertetangga yang baik bukan hanya dengan menahan diri
dari mengganggu tetangga, akan tetapi juga bersabar atas gangguan
tetangga”.(al-Aadabus Syar’iyyah:2/15).
0 Response to "Hak-hak Tetangga "
Posting Komentar
Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.