Hak-hak Tetangga

Islam telah datang dengan membawa kemaslahatan yang bisa mewujudkan kehidupan yang bahagia bagi manusia seluruhnya, syari’at menuliskan berbagai hak dan kewajiban besar dan mulia yang harus ditunaikan, di antaranya adalah hak dan kewajiban kepada tetangga, hal ini dibuktikan dengan banyaknya dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah terkait dengan kewajiban yang satu ini.
Allah berfirman:

وَاعْبُدُوا اللهَ وَلاَ تُشْرِكُوْا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ
Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh (an-Nisa:36)
Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-bersabda:

خَيْرُ الْأَصْحَابِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لِصَاحِبِهِ وَخَيْرُ الْجِيْرَانِ خَيْرُهُمْ لِجِيْرَانِهِ
“Sebaik-baik teman adalah yang selalu berperilaku baik kepada temannya dan sebaik-baik tetangga adalah yang selalu berperilaku baik kepada tetangganya” (HR.Ahmad Dishahihkan al-Albani dalam Shahihul Jami’:3270).
Dari A’isyah-radiallohu anha- dia berkata: Rasululllah bersabda:

مَا زَالَ جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِيْ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
Jibril senantiasa mewasiatkan kepadaku untuk selalu berbuat baik kepada tetangga sampai aku mengira dia akan menyuruhku supaya tetangga mendapat hak waris” (HR al-Bukhari:6015, Muslim:2625).
Dari Abu Hurairah-radiallohu anhu-bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-:

يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ فُلاَنَةً تُصَلِّي الَّليْلَ وَتَصُوْمُ النَّهَارَ وَفِيْ لِسَانِهَا شَيْئٌ تُؤْذِيْ جِيْرَانَهَا, قَالَ: لاَ خَيْرَ فِيْهَا هِيَ فِيْ النَّارِ
“Wahai Rasulullah! Sesungguhnya si fulanah selalu shalat malam, puasa di siang hari akan tetapi pada lisannya terdapat sesuatu yaitu dia sering menyakiti tetangganya, Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam lalu bersabda: “Tidak ada kebaikan pada dirinya dan dia akan masuk neraka”.(HR.Ahmad dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Targib:2560).
Hak-hak tetanggga begitu banyak, namun secara garis besar hak-hak itu bisa dibagi menjadi 3 bagaian:
Pertama: الإحسان إليهم (Berbuat baik kepada mereka)
Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُحْسِنْ إِلىَ جَارِهِ, وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari kiamat maka hendaknya berbuat baik kepada tetangganya, dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari kiamat maka hendaknya dia memuliakan tetangganya”(HR.al-Bukhari dan Muslim)
Di antara bentuk berbuat baik kepada tetangga adalah selalu semangat untuk menunjukkan kepadanya jalan kebaikan dan keselamatan, Rasulullah bersabda:

وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَا يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُحِبَّ لِجَارِهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangannya, seseorang belum sempurna imannya sampai dia menykai untuk tetangganya apa yang ia sukai untuk dirinya”.(HR Muslim kitabul Aiman:45).
Termasuk berbuat baik kepada tetangga adalah menyambung tali silaturrahim kepadanya baik dengan memberi hadiah atau bersedekah atau yang lainnya sekemampuannya, Allah berfirman:

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللهُ لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ مَا آتَاهَا
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya.(at-Thalaq:7).
Kedua:كف الأذى عنهم (Tidak mengganggu mereka)
Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يُؤْذِ جَارَهُ
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janaganlah ia menyakiti tetangganya”.(HR.al-Bukhari dan Muslim).
Beliau juga bersabda:

وَاللهِ لاَ يُؤْمِنُ, والله لا يؤمن, والله لا يؤمن, قِيْلَ: مَنْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: اَلَّذِيْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
“Demi Allah dia tidak beriman,demi Allah dia tidak beriman, demi Allah dia tidak beriman, ada yang bertanya:Siapa wahai Rasulullah? Beliau menjawab:”Orang yang tetangganya selalu tidak aman dari gangguannya”.(HR.al-Bukhari dan Muslim).
Hadits-hadits di atas menunjukkan betapa besarnya hak tetangga dan wajibnya kita menahan diri mengganggu mereka baik dengan ucapan, perbuatan atau menggunjing mereka, dan juga menunjukkan bahwa mengganggu mereka termasuk dosa besar.
Rasulullah juga bersabda:

لَأَنْ يَسْرِقَ مِنْ أَهْلِ عَشْرَةِ أَبْيَاتٍ أَيْسَرُ مِنْ أَنْ يَسْرِقَ مِنْ بَيْتِ جَارِهِ
“Seseorang mencuri dari sepuluh rumah orang lain jauh lebih ringan dari pada mencuri di rumah seorang tetangganya”.(HR.Ahmad  dalam al-Musnad dengan sanad yang shahih dari al-Miqdad).
Umar Ibnul Khattab berkata:Di antara hak tetangga adalah engkau berbuat baik kepadanya dan menahan diri dari mengganggunya.”(al-Aadabus Syariyyah 2/15)

Penyair mengatakan:
يلومونني أن بعت بالرخص منزلي  #  ولم يعلموا جارا هناك ينغص
فقلت لهم: كفوا الملام فإنما    #    بجيرانها تغلو الديار وترخص

Mereka mengejekku karena aku menjual rumahku dengan harga murah  #  Padahal mereka tidak tahu bahwa di dekat rumah itu ada tetangga yang selalu mengganggu
Lalu aku berkata kepada mereka:Berhentilah mengejekku   #  Karena sesungguhnya mahal dan murahnya sebuah rumah tergantung tetangganya
Ketiga:الصبر على أذاهم (Bersabar terhadap gangguan mereka)
Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-bersabda:

إِنَّ اللهَ يُحِبُّ ثَلاَثَةً وَ يُبْغِضُ ثَلاَثَةً....وَذَكَرَ مِنَ الَّذِيْنَ يُحِبُّهُمْ: رَجُلٌ كَانَ لَهُ جَارُ سُوْءٍ يُؤْذِيْهِ فَيَصْبِرُ عَلىَ أَذَاهُ حَتَّى يَكْفِيَهُ اللهُ بِحَيَاةٍ أَوْ مَوْتٍ
“Sesungguhnya Allah menyukai tiga orang dan membenci tiga orang..beliau menyebutkan di antara yang Dia cintai: “Seseorang yang mempunyai tetangga yang jelek selalu mengganggunya lalu dia bersabar atas gangguan itu sampai Allah mencukupkannya dengan membuatnya pergi atau meninggal.”(HR.Ahmad no.21020 dari sahabat Abu Dzar al-Gifari).
Hasan al-Bashri mengatakan:”Bertetangga yang baik bukan hanya dengan menahan diri dari mengganggu tetangga, akan tetapi juga bersabar atas gangguan tetangga”.(al-Aadabus Syar’iyyah:2/15).

0 Response to "Hak-hak Tetangga "

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.