Hukum
Mainan Berbentuk Manusia Atau Hewan
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah-
ditanya, “Sebagaimana telah maklum bahwa kita tidak boleh menggambar manusia
atau hewan, lalu apakah boleh bagi anak-anak bermain dengan mainan yang
berbentuk manusia atau hewan?”.
Jawab:
Adapun mainan yang tidak dijumpai bentuk
manusia yang sempurna, dan hanya terdapat bagian dari anggota badan dan
kepalanya, tapi tidak tampak bentuk yang sempurna, maka tidak diragukan lagi
kebolehannya, dan hal itu termasuk jenis boneka yang digunakan Aisyah –radhiallahu
‘anha- bermain.
Adapun mainan yang memiliki bentuk yang
sempurna, seakan-akan engkau melihat manusia, terlebih lagi apabila bisa
bergerak dan memiliki suara, maka menurut pandangan saya tentang dibolehkannya
hal tersebut perlu ditinjau kembali, karena yang demikian itu menyamai ciptaan
Allah -subhanahu wata’ala-. Yang jelas bahwa mainan yang digunakan
Aisyah –radhiallahu ‘anha- bermain bukan
seperti itu, maka menghindarinya lebih utama. Akan tetapi bukan berarti saya
mengharamkan secara mutlak, mengingat anak kecil mendapat keringanan, tidak
sebagaimana orang dewasa dalam masalah ini. Juga anak kecil memiliki tabiat
bermain dan senang hiburan, dan tidak terbebani dengan sesuatu apapun dari
ibadah, sampai-sampai dapat kita katakan waktunya dihabiskan buat hal-hal yang
tidak bermanfaat. Namun , apabila seseorang ingin ihtiyath
(berhati-hati) dalam masalah ini maka hendaklah ia menghilangkan kepalanya atau
dipanaskan dengan api sampai lunak kemudian ditekan-tekan hingga hilang bentuk
kepalanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin: 2/217 Lihat Mausu’ah
Ahkam Manzil: 15).
Hiasan
Rumah Dari Hewan yang Diawetkan
Syaikh
Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- ditanya tentang hukum memanfaatkan
hewan atau burung yang sudah diawetkan dan hukum jual beli hewan tersebut, dan apakan ada perbedaan
antara mumi hewan yang haram dipelihara ketika masih hidup dengan hewan yang
boleh dipelihara ketika masih bernyawa?
Jawab:
Syaikh menjawab, “Memanfaatkan burung-burung
dan hewan yang sudah diawetkan, baik dari hewan yang haram dipelihara ketika
masih hidup atau dari hewan yang boleh dimanfaatkan ketika masih bernyawa, maka
ini merupakan tindakan penyia-nyiaan harta dan termasuk berlebih-lebihan, juga
termasuk perbuatan mubadzir, padahal Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wasallam
– telah melarang dari menyia-nyiakan harta. Lagi pula hal tersebut sebagai
wasilah untuk menggambar burung-burung dan selainnya dari makhluk-makhluk yang
bernyawa. Maka memajang dan meletakkannya di dalam rumah dan di kantor atau
selainnya adalah haram. Dan tidak boleh menjual dan memanfaatkannya.” (Majmu’
Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah: 5/337)
Di fatwa lain Syaikh –rahimahullah-
menjelaskan, “Tidak boleh memajang gambar (makhluk bernyawa) dan mumi hewan di
dalam rumah, kantor dan tempat-tempat pertemuan berdasarkan keumuman hadits
dari Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wasallam- yang menunjukkan akan
haramnya memasang gambar makhluk bernyawa dan memajang patung-patung di dalam
rumah. Sebab semua itu adalah wasilah syirik kepada Allah –subhanahu wata’ala-
dan menyerupai musuh-musuh-Nya. Lagi, memajang mumi-mumi hewan tersebut
termasuk menyia-nyiakan harta dan menyerupai musuh Allah. Sebagaiman telah
shahih dari Rasulullah –Shalallahu ‘alaihi wasallam- bahwa beliau
mengatakan kepada Ali bin Abi Thalib –radhiallahu ‘anhu-:
لَا تَدَعْ صُوْرَةً إِلَّا طَمَسْتَهَا وَلَا
قَبْرًا مُشْرَفًا إِلًّا سَوَّيْتَهُ.
“Janganlah kamu biarkan gambar melainkan harus
kamu hapus (lenyapkan), dan tidak ada suatu kuburan pun yang menggunung
melainkan harus kamu ratakan.” (HR. Muslim). (Al-Fatawa: 1/19).
0 Response to "Hukum Mainan Berbentuk Manusia dan Hiasan Rumah dari Hewan yang Diawetkan"
Posting Komentar
Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.