Hukum Mainan Berbentuk Manusia dan Hiasan Rumah dari Hewan yang Diawetkan

mainan anak bentuk manusia atau hewan
Hukum Mainan Berbentuk Manusia Atau Hewan
   Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- ditanya, “Sebagaimana telah maklum bahwa kita tidak boleh menggambar manusia atau hewan, lalu apakah boleh bagi anak-anak bermain dengan mainan yang berbentuk manusia atau hewan?”.
Jawab:
   Adapun mainan yang tidak dijumpai bentuk manusia yang sempurna, dan hanya terdapat bagian dari anggota badan dan kepalanya, tapi tidak tampak bentuk yang sempurna, maka tidak diragukan lagi kebolehannya, dan hal itu termasuk jenis boneka yang digunakan Aisyah –radhiallahu ‘anha- bermain.
   Adapun mainan yang memiliki bentuk yang sempurna, seakan-akan engkau melihat manusia, terlebih lagi apabila bisa bergerak dan memiliki suara, maka menurut pandangan saya tentang dibolehkannya hal tersebut perlu ditinjau kembali, karena yang demikian itu menyamai ciptaan Allah -subhanahu wata’ala-. Yang jelas bahwa mainan yang digunakan Aisyah –radhiallahu ‘anha-  bermain bukan seperti itu, maka menghindarinya lebih utama. Akan tetapi bukan berarti saya mengharamkan secara mutlak, mengingat anak kecil mendapat keringanan, tidak sebagaimana orang dewasa dalam masalah ini. Juga anak kecil memiliki tabiat bermain dan senang hiburan, dan tidak terbebani dengan sesuatu apapun dari ibadah, sampai-sampai dapat kita katakan waktunya dihabiskan buat hal-hal yang tidak bermanfaat. Namun , apabila seseorang ingin ihtiyath (berhati-hati) dalam masalah ini maka hendaklah ia menghilangkan kepalanya atau dipanaskan dengan api sampai lunak kemudian ditekan-tekan hingga hilang bentuk kepalanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin: 2/217 Lihat Mausu’ah Ahkam Manzil: 15).

Hiasan Rumah Dari Hewan yang Diawetkan
   Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- ditanya tentang hukum memanfaatkan hewan atau burung yang sudah diawetkan dan hukum jual  beli hewan tersebut, dan apakan ada perbedaan antara mumi hewan yang haram dipelihara ketika masih hidup dengan hewan yang boleh dipelihara ketika masih bernyawa?
Jawab:
   Syaikh menjawab, “Memanfaatkan burung-burung dan hewan yang sudah diawetkan, baik dari hewan yang haram dipelihara ketika masih hidup atau dari hewan yang boleh dimanfaatkan ketika masih bernyawa, maka ini merupakan tindakan penyia-nyiaan harta dan termasuk berlebih-lebihan, juga termasuk perbuatan mubadzir, padahal Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wasallam – telah melarang dari menyia-nyiakan harta. Lagi pula hal tersebut sebagai wasilah untuk menggambar burung-burung dan selainnya dari makhluk-makhluk yang bernyawa. Maka memajang dan meletakkannya di dalam rumah dan di kantor atau selainnya adalah haram. Dan tidak boleh menjual dan memanfaatkannya.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah: 5/337)
   Di fatwa lain Syaikh –rahimahullah- menjelaskan, “Tidak boleh memajang gambar (makhluk bernyawa) dan mumi hewan di dalam rumah, kantor dan tempat-tempat pertemuan berdasarkan keumuman hadits dari Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wasallam- yang menunjukkan akan haramnya memasang gambar makhluk bernyawa dan memajang patung-patung di dalam rumah. Sebab semua itu adalah wasilah syirik kepada Allah –subhanahu wata’ala- dan menyerupai musuh-musuh-Nya. Lagi, memajang mumi-mumi hewan tersebut termasuk menyia-nyiakan harta dan menyerupai musuh Allah. Sebagaiman telah shahih dari Rasulullah –Shalallahu ‘alaihi wasallam- bahwa beliau mengatakan kepada Ali bin Abi Thalib –radhiallahu ‘anhu-:


لَا تَدَعْ صُوْرَةً إِلَّا طَمَسْتَهَا وَلَا قَبْرًا مُشْرَفًا إِلًّا سَوَّيْتَهُ.


“Janganlah kamu biarkan gambar melainkan harus kamu hapus (lenyapkan), dan tidak ada suatu kuburan pun yang menggunung melainkan harus kamu ratakan.” (HR. Muslim). (Al-Fatawa: 1/19).

0 Response to "Hukum Mainan Berbentuk Manusia dan Hiasan Rumah dari Hewan yang Diawetkan"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.