Tata Cara Mandi Wajib

cara mandi wajib
Berikut adalah panduan cara mandi yang sempurna dan disunnahkan ketika selesai dari Haidh, Nifas dan Junub, dan juga ketika Ihram untuk Haji dan Umrah:
1.  Hendaknya ia berniat dalam hatinya.
2.  Lalu membaca bismillah, mencuci tangannya tiga kali, dan mencuci kemaluannya.
3.  Kemudian berwudhu secara sempurna.
4.  Lalu menuangkan air di kepalanya (hingga membasahi pangkal rambut/kulit kepala).
5.  Kemudian membasuh bagian tubuh yang kanan, bagian depan dan belakangnya, serta menggosok dengan dua tangannya.
6.  Kemudian membasuh bagian tubuh sebelah kiri, bagian depan dan belakangnya, serta menggosok dengan dua tangannya.
Sedangkan mandi yang dianggap sah adalah mencuci kemaluan, lalu berkumur dan beristinsyaq (memasukkan air ke hidung), lalu menyiramkan air ke seluruh tubuh dengan niat bersuci dari haidh, nifas atau janabah.
Peringatan:
1.  Inilah tata cara mandi yang sempurna dan tata cara mandi yang dianggap sah, yang memungkinkan seorang wanita bisa mendirikan shalat setelahnya, setelah ia mengalami hadats besar (haidh, nifas atau janabah saja), dan cukup baginya tanpa berwudhu.
2.  Jika seorang wanita sedang junub lalu mengalami haidh, maka hendaklah ia mandi dari janabah untuk meringankan junub, dan setelah itu memungkinkan dia untuk membaca al-Qur’an.
Faidah 1:
   Disunnahkan bagi orang yang mandi dari haidh untuk mengusapkan kapas yang dilimuri misik pada tempat keluarnya darah, berdasarkan ucapan ‘Aisyah –radhiallahu ‘anha,

سَأَلَتْ امْرَأَةٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, كَيْفَ تَغْتَسِلُ مِنْ حَيْضَتِهَا؟ فَذَكَرَتْ أَنَّهُ عَلَّمَهَا كَيْفَ تَغْتَسِلُ ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مِنْ مِسْكٍ فَتَطّهَّرُ بِهَا. قَالَتْ: كَيْفَ أَتَطَهَّرُ بِهَا؟ قَالَ: تَطَهَّرِي بِهَا سُبْحَانَ اللهِ. فَقُلْتُ تَتَّبِعِيْ بِهَا أَثَرَ الدَمِ.

“Salah seorang wanita bertanya kepada Nabi –shalallahu ‘alaihi wasallam- tentang bagaimana cara mandi dari haidh? Maka dia mengatakan bahwasannya beliau (Nabi) telah mengajarkan kepadanya tata cara mandi, dan memerintahkannya untuk mengambil firshatu misik (sepotong kapas/kain yang diberi misik) dan membersihkan (bersuci) dengannya. Wanita itu bertanya, ”Bagaimanakah aku bersuci dengannya?” Maka Nabi berkata, “(Bagaimana) engkau bersuci dengannya, subhanallah. Maka aku berkata, “Usapkanlah kapas tersebut ke daerah bekas keluarnya darah”. (HR. Muslim)
Arti Kosa Kata:
v firshatu misik; Yaitu sepotong kapas yang digunakan seorang wanita untuk mengusap darah haidh, artinya ia mengambil potongan kapas yang telah diolesi misik (cair atau padat).
v Usapkanlah kapas tersebut ke daerah bekas keluarnya darah; Jumhur Ulama mengatakan, “Yang dimaksud adalah farj (kemaluan)”.
v Ia mengambil misik dan mengoleskannya di kapas dan semisalnya, lalu mengoleskannya pada kemaluannya. Jika tidak mendapati misik, maka cukup dengan minyak wangi.
v Hikmah dari hal tersebut adalah:
1.  Dikatakan bahwa tujuannya adalah supaya aroma darah hilang.
2.  Dikatakan juga, karena ia akan mempercepat mendapatkan anak.
3.  Dikatakan juga dapat menghentikan keluarnya cairan kotor (cairan keputihan/kekunungan dari vagina).
4.  Mempermudah bagi wanita setelah itu untuk mengetahui masa sucinya dengan adanya lendir putih atau jafaf (keringnya kemaluan).
Peringatan:
Sebaiknya wanita melakukan amalan sunnah ini, walaupun ia seorang yang masih dalam masa iddah (masa menunggu) karena kematian suaminya, kecuali bagi wanita yang sedang melaksanakan ibadah Haji atau Umrah.
Faidah 2:
   Nabi –shalallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

وَالْمِسْكُ أَطْيَبُ الطِّيْبِ

“Misik adalah minyak wangi yang paling baik”. (HR. Muslim dari hadits Abu Sa’id al-Khudri).
   Misik merupakan minyak wanginya surga. Dan diantara manfaatnya adalah menjadikan keringat wangi, memperindah anggota badan, mencegah bau yang tidak enak yang keluar dari dalam pencernaan, menguatkan jantung, menyenangkan, memperbaiki pikiran, menghilangkan bisikan jiwa, memberikan manfaat bagi yang terkena sakit kepala,mencerdaskan otak, memberikan manfaat dari seluruh penyakit dingin, menghentikan kerjanya racun dan lain sebagainya[1].[2]


[1] Faidhul Qadir, oleh Al-Manawi, 1/547 dengan beberapa perubahan.
[2] Diambil dari “Qawa’id wa Masa’il fi Thaharatil Mar’ah al-Muslimah” oleh Syaikhah binti Muhammad al-Qasim,edisi Indonesia Wanita dan Thaharah hlm.21-25.

0 Response to "Tata Cara Mandi Wajib"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.