Ada
sebuah pertanyaan tentang boleh tidaknya menerima upah bekam berbunyi:”Bolehkah
saya membuka tempat khusus (semacam klinik) untuk bekam, lalu memasang tarif
bagi pelanggan bekam yang datang?
Para
ulama berbeda pendapat tentang upah yang diambil oleh tukang bekam, sebagian
ulama mengharamkannya, sebagian lagi mengatakan bahwa hadits yang melarang
telah dimansukh (dihapus) oleh hadits yang membolehkan, ulama yang lain
mengatakan boleh dan yang lainnya lagi mengatakan makruh mengambil upah bekam
tidak sampai haram.
Pendapat
yang benar adalah pendapat jumhur ulama termasuk
Imam Malik, Syafi’I dan dari kalangan shabat Ibnu Abbas dan lainnya[1]
mengatakan bahwa mengambil upah bekam boleh-boleh saja, berdasarkan
hal-hal dibawah ini:
ü Ibnu Qudamah al-Maqdisi-rahimahullah-mengatakan:”Diantara
hal yang menunjukkan bahwa upah bekam itu tidak haram, apa yang diriwayatkan
oleh Ibnu Abbas dia berkata:
(احتجم النبي
صلى الله عليه وسلم وأعطى الحجام أجره ولو علمه حراما لم يعطه)متفق عليه.
“Nabi-shallallahu alaihi wasallam-berbekam
dan memberi upah kepada tukang bekam itu, kalau memang upah bekam haram niscaya
Nabi tidak akan meberi tukang bekam itu uapah”.(Muttafaq Alaih)[2]. Dalam
riwayat lain:
لو
علمه خبيثا لم يعطه
“Jika memang upah bekam itu khabits (bermakna
haram), niscaya Nabi tidak akan memberinya”.
Begitu juga sabda Beliau-shallallahu alaihi wasallam-tentang
upah bekam ini:
أطعمه
رقيقك
“Berikan budakmu makan dengan upah bekam itu”. Menunjukkan bahwa
upah bekam hukumnya boleh, karena tentu tidak boleh memberi makan budak dengan
hal yang diharamkan, karena budak juga adalah manusia biasa, apa yang haram
bagi orang merdeka haram juga bagi budak-tidak ada bedanya-, adapun Nabi-shallallahu
alaihi wasallam-menyebut upah bekam itu khabits, maka hal ini tidak menjadi
sebab upah bekam itu jadi haram, karena Nabi juga menyebut tsaum dan bashal
(bawang putih dan bawang merah) sebagai makanan yang khabits akibat baunya
yang tidak enak jika dimakan, namun bukan berarti bawang putih dan bawang merah
itu haram…(al-Mughni:6/133).
ü Makna khabits dalam masalah upah bekam ini adalah
rendah/buruk bukan haram[3]
karena di antara makna khabits adalah rendah atau buruk seperti dalam
ayat:
ولا
تيمموا الخبيث منه تنفقون ولستم بأخذه إلا أن تغمضوا فيه
“Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk
lalu kamu infakkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan
dengan memicingkan mata terhadapnya”.(al-Baqarah:267). Allahu A’lam.
0 Response to "Halalkah Upah Bekam?"
Posting Komentar
Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.