Segala puji bagi Allah yang Maha Esa, shalawat
dan salam semoga tercurah kepada penutup para nabi, amma ba’du:
Wahai
saudariku !
Beberapa
tulisan-tulisan untuk menyerang hijab dan merendahkannya terus digencarkan, dengan
menggambarkan bahwa hijab identik dengan kemunduran dan primitife serta tidak
sesuai dengan perkembangan zaman sekarang ini, sekarang ini kita hidup di zaman
internet, zaman tranportasi canggih, globalisasi serta asimilasi pemikiran dan
istilah-istilah lain yang mencerminkan kemajuan dan teknologi maju menurut
mereka.
Mereka
yang silau dengan peradaban barat itu sebenarnya terbagi menjadi beberapa
bagian:
Di
antara mereka ada yang mengingkari kewajiban hijab secara total sembari
mengatakan bahwa hijab hanya berlaku di zaman-zaman lampau generasi islam.
Di
antara mereka ada juga yang mengingkari cadar lalu mengajak kaum wanita
muslimah untuk membuka wajah-wajah mereka dan mengkampanyekan ikhtilat, mereka
menyangka bahwa tidak ada dalil baik dari al-Qur’an maupun Sunnah tentang
perintah menutup wajah dan itu hanyalah kebiasaan yang diwarisi yang lalu
diwajibkan oleh mereka yang extrem.
Dan di
antara mereka ada yang serampangan mereka mengatakan bahwa hijab adalah penjara
yang wajib bagi wanita untuk membebaskan diri darinya hingga dia bisa
mengembangkan potensinya seiring dengan
perkembangan zaman, dan ikut berkecimpung dengan kaum laki-laki dalam menjalani
aspek-aspek kemajuan menuju puncak peradaban modern.
Mereka
semua pada hakikatnya telah bersekongkol dalam kebodohan dan menyeru kepada
kesesatan baik itu mereka akui atau tidak.
Hal demikian
sebagaimana kata penyair:
Bila
engkau tidak tahu, maka itu musibah
Bila engkau tahu, maka musibahnya
lebih besar
Memakai
Hijab Adalah Ibadah
Mengenakan hijab merupaka salah satu ibadah
dari ibadah-ibadah yang agung, karena Alllah –subhanahu wata’ala- telah
memerintahkan hal tersebut dalam kitab-Nya, dan melarang dari kebalikannya yaitu mempertontonkan perhiasan dan kecantikan
kepada orang lain. Dan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam- dalam
sunnahnya pun memerintahkan untuk berhijab dan melarang dari kebalikannya. Dan
para ulama yang terdahulu dan yang kontemporer telah sepakat akan wajibnya
berhijab dan tidak ada satupun dari mereka yang menyimpang dari pendapat ini.
Maka mengkhususkan ibadah ini -berhijab- di suatu zaman dan tidak menerapkannya
pada zaman yang lainnya maka ini memerlukan suatu dalil, dan tidak ada satu
dalil samasekali pada orang-orang yang
berpendapat demikian. Oleh karena itu kami katakan dan ulang-ulang perkataan
:”tidak ada pembaharuan dalam berhijab”.
Jika sekiranya perkara hijab tidak diperintahkan
dalam qur’an dan sunnah, dan sekiranya tidak ada satu pun dalil syar’I yang
datang menjelaskan kebaikannya, maka tentu hal tersebut akan menjadi suatu kebaikan
dan keutamaan yang mana seorang wanita akan berhak mendapat pujian dengan mewajibkan
dirinya mempraktikkan hal itu (tidak berhijab) dan konsisten dengannya. Namun bagaimana,
kenyataannya kewajiaban berhijab telah ditetapkan dalam al-quran dan sunnah dan
sudah menjadi kesepakatan para ulama?!
Dalil-dalil
Wajibnya Berhijab dari al-Qu’ran dan Sunnah
1.
Allah
berfirman: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali
kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang
mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan
janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang
beriman supaya kamu beruntung”.(QS. An-Nuur:31)
2.
Allah
berfirman: “.. apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-
isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih
suci bagi hatimu dan hati mereka”.(QS.al-Ahzab:53).
3.
Allah
berfirman: “Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu
dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya [sejenis
baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada] ke seluruh
tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena
itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.(QS. Al-Ahzab :59)
4.
Dalam
as-Shahihain bahwasannya Umar Ibnul
Khaththab berkata: “Wahai Rasulallah, jikalau engkau memerintahkan para ibunda
kaum mu’minin untuk berhijab. Maka Allah menurunkan ayat hijab”.
5.
Dari
Ibnu Mas’ud –radhiallahu ‘anhu- bahwasannya Rasulullah –shallallahu ‘alaihi
wasallam- bersabda :
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ
“Wanita adalah aurat “. (HR. at-Tirmidzi dishahihkan
oleh Syaikh al-Albani)
6.
Dari
ibnu ‘Umar –radhiallahu ‘anhuma- dia berkata: Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wasallam- bersabda: “ Barang siapa yang (memanjangkan hingga)
menyeret bajunya dengan sombong maka Allah tidak akan melihat kepadanya di hari
kiamat”. Kemudian Ummu Salamah –radhiallahu ‘anha-berkata: lalu apa yang
diperbuat para wanita dengan ujung bajunya? Beliau bersabda: Hendaknya mereka
memanjangkannya sejengkal. Dia (Ummu
Salamah) berkata: Jika demikian maka kedua kakinya akan tampak. Beliau bersabda:
maka hendaknya mereka memanjangkannya sehasta dan janganlah mereka memanjangkan
lebih dari itu”.(HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi dia berkata : hadits ini hasan
shahih).
Diterjemahkan Ummu Zaid dari kutaib
"al-Hijab Ibadah" oleh al-Qism al-Ilmi bidaril Wathan
0 Response to "Memakai Hijab Adalah Ibadah"
Posting Komentar
Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.