Melamar Wanita dengan Sembunyi-sembunyi, Aqad Nikah Terang-terangan

melamar wanita
Ada pertanyaan berbunyi:”Sejauh mana keabsahan hadits:


أسروا الخطبة وأعلنوا النكاح


“Rahasiakanlah khitbah (melamar) dan terang-teranganlah ketika menikah”?


Jawab:
Hadits ini diriwayatkan oleh ad-Dailami dalam “Musnadul Firdaus” dengan lafadz:


أظهروا النكاح وأخفوا الخطبة


“Tampakkanlah pernikahan dan sembunyikanlah khitbah (melamar)”. Namun hadits ini dha’if, didha’ifkan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah ad-Dha’ifah no.2494 juga dalam Dha’if al-Jaami’ no.922. walaupun kalimat pertama shahih dari Nabi-shallallahu alaihi wasallam- dengan lafadz:


أعلنوا النكاح


“Tampakkanlah pernikahan”. Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abdullah bin Zubair, dihasankan oleh al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil no.1993.
Menampakkan pernikahan maksudnya mendatangkan saksi nikah dan menurut mayoritas ulama ini adalah wajib, bahkan termasuk salah satu di antara syarat sah nikah, karena Nabi-shallallahu alaihi wasallam-bersabda:


لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل


“Nikah itu tidak sah kecuali ada wali dan dua saksi”. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dari A’isyah-radiallahu anha-dan Imran-radiallahu anhu- dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jaami’ no.7557.
Sebagian ulama mengatakan bahwa disunnahkan menyembunyikan proses khitabah (melamar wanita) jika dikuatirkan orang-orang yang hasad atau iri dan dengki berusaha merusak proses melamar itu, sebagaimana dikatakan dalam “Hasyiah al-Adawi ala Mukhtashar Khalil” (3/167).
Hal ini diperkuat oleh sabda Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-:


استعينوا على إنجاح الحوائج بالكتمان, فإن كل ذي نعمة محسود


“Sukseskanlah hajat (keperluan/cita-citamu) dengan menyembunyikannya, karena setiap orang yang diberi nikmat itu selalu didengki”.(HR.at-Thabrani, dishahihkan al-Albani dalam “Shahih al-Jaami’ no.943).
Jadi di antara hal yang seharusnya kita rahasiakan adalah hal yang apabila diketahui oleh orang lain atau kita ceritakan kepada orang lain akan menjadi pendorong bagi mereka untuk iri dan dengki kepada kita, lihatlah bagaimana Nabi Ya’qub memerintahkan anaknya Nabi Yusuf untuk merahasiakan mimpi yang dialaminya terhadap saudara-saudaranya:


قال يا بني لا تقصص رؤياك على إخوتك فيكيدوا لك كيدا. إن الشيطان للإنسان عدو مبين


(Ayahnya/Nabi Ya’qub) berkata: “Wahai anakku, janganlah kamu ceritakan mimpimu ini kepada saudara-saudaramu, niscaya mereka membuat makar (untuk membinasakan)mu, sesugguhnya syaithan itu musuh yang nyata bagi manusia”.(QS:Yusuf:5).
Adapun jika seseorang itu tidak mengkuatirkan akan hal ini (didengki) maka dia dianjurkan untuk menceritakan nikmat yang diberikan Allah kepadanya sebagai ungkapan rasa syukurnya kepada Allah, namun tentu tidak disertai kesombongan dan berbangga-bangga diri dihadapan manusia, Allah-ta’ala-berfirman:


وأما بنعمة ربك فحدث


“Adapun nikmat Rabbmu, maka ceritakanlah”.(QS:ad-Duha:11).

Ibnul Arabi berkata dalam menafsirkan ayat ini:”Jika engkau mendapatkan kebaikan atau mengetahui kebaikan, maka ceritakanlah orang yang kamu percayai dengan niat untuk bersyukur, bukan berbangga-bangga dan sombong”.

0 Response to "Melamar Wanita dengan Sembunyi-sembunyi, Aqad Nikah Terang-terangan"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.