Pelaku Sodomi dan Liwath dalam al-Qur'an dan al-Hadits

hukuman pelaku sodomi
Kejahatan liwath atau homoseksual atau sodomi merupakan dosa besar yang dengannya Allah mengazab dengan begitu dahsyat ummat Nabi Luth-alaihis salam-, Allah-ta’ala-berfirman:
 وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ . إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلا أَنْ قَالُوا أَخْرِجُوهُمْ مِنْ قَرْيَتِكُمْ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ . فَأَنْجَيْنَاهُ وَأَهْلَهُ إِلا امْرَأَتَهُ كَانَتْ مِنَ الْغَابِرِينَ . وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِينَ
“Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). Ingatlah ketika dia berkata kepada kaumnya:”Mengapa kalian melakukan perbuatan jelek/keji ini[1] yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian, bukan kepada wanita, kalian ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan:”Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura menyucikan diri”.(QS:al-A’raf:80-82).
Dalam ayat yang lain, Allah berfirman:
لَعَمْرُكَ إِنَّهُمْ لَفِي سَكْرَتِهِمْ يَعْمَهُونَ . فَأَخَذَتْهُمُ الصَّيْحَةُ مُشْرِقِينَ . فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ . إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِلْمُتَوَسِّمِينَ وَإِنَّهَا لَبِسَبِيلٍ مُقِيمٍ
“Demi umurmu (Muhammad), sesungguhnya mereka terombang-ambing di dalam kemabukan (kesesatan). Maka mereka dibinasakan oleh suara keras yang menggelegar, ketika matahari akan terbit. Maka kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Kami) bagi orang-orang yang memperhatikan tanda-tanda.”(QS:al-Hijr:72-75).
Dalam as-Sunnah dijelaskan bagiamana hukuman berat yang semestinya diberikan kepada pelaku sodomi atau liwath ini.
Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-bersabda:

 مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatannya kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan objeknya.”(HR.at-Tirmidzi no.1456, Abu Dawud no.4462 dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi).
Dalam al-Musnad Imam Ahmad meriwayatkan (2915) dari sahabat Abdullah bin Abbas, bahwasanya Nabi-shallallahu alaihi wasallam-bersabda:
 لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، ثَلاثًا
“Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, beliau mengucapnya tiga kali.”(Dihasankan oleh Syu’aib al-Arna’uth dalam Tahqiq al-Musnad).


Hukuman Bunuh Bagi Pelaku Homoseksual
Para sahabat telah sepakat tentang hukuman bunuh bagi pelaku sodomi dan liwath ini walaupun mereka berbeda pendapat megenai cara membunuhnya.
Syaikhul Islam-rahimahullah-mengatakan:”Adapun Liwath, maka sebagian ulama ada yang mengatakan: had (hukumannya) seperti pelaku zina sebagian lagi mengatakan yang lain. Pendapat yang benar sesuai dengan kesepakatan para sahabat: pelaku dan objeknya dibunuh, baik dia telah menikah atau belum, karena para ahli hadits telah meriwayatkan sabda Nabi-shallallahu alaihi wasallam-: Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatannya kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan objeknya.” Begitu juga Abu Dawud meriwyatakan perkataan Ibnu Abbas tentang seorang gadis yang melakukan Liwath, Ibnu Abbas mengatakan:”Hukumannya dirajam.”begitu juga riwayat semacam ini datang dari Ali bin Abi Thalib, jadi para sahabat bersepakat bahwa pelaku dosa semacam ini dibunuh, namun mereka berbeda pendapat tentang cara membunuhnya.
Diriwayatkan dari Abu Bakr pelaku sodomi dan liwath dibunuh dengan dibakar, selain beliau mengatakan: dirobohkan tembok supaya menimpanya sampai mati…riwayat lain dari Ibnu Abbas: hukumannya dirajam, dan ini pendapat mayoritas ulama salaf, alasan mereka: karena Allah merajam kaumnya Nabi Luth…maka keduanya (pelaku dan objeknya) dibunuh, baik dua duanya merdeka atau budak, atau salah satunya adalah tuan (dan lainnya adalah budaknya), dengan catatan keduanya telah baligh, apabila salah satunya (pelaku atau objeknya) belum baligh maka dihukum dengan hukuman yang lebih ringan dari pembunuhan, jadi yang dirajam hanya yang sudah baligh.”(as-Siyasah as-Syar’iyyah hlm.138).
Adapun jika objek liwath ini dipaksa maka tidak ada had (hukuman) baginya, dalam kitab “Syarah Muntahal Iradaat”:3/348:”Tidak ada hukuman apabila orang yang diliwath dipaksa.”. begitu pula apabila jika objek liwath atau sodomi anak kecil maka tidak dibunuh namun diberikan hukuman yang sifatnya fleksibel (Ta’ziir) sampai dia berhenti dari perbuatan ini, Ibnu Qudamah menyebutkan dalam “al-Mughni”:(9/62) bahwa had tidak diterapkan kepada orang gila dan anak kecil yang belum baligh.


[1] Perbuatan yang dimaksud adalah homoseksual/sodomi atau liwath sebagiamana disebutkan pada ayat berikutnya.

0 Response to "Pelaku Sodomi dan Liwath dalam al-Qur'an dan al-Hadits"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.