Kejahatan
liwath atau homoseksual atau sodomi merupakan dosa besar yang dengannya Allah
mengazab dengan begitu dahsyat ummat Nabi Luth-alaihis salam-, Allah-ta’ala-berfirman:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ
الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ . إِنَّكُمْ
لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ
مُسْرِفُونَ وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلا أَنْ قَالُوا أَخْرِجُوهُمْ مِنْ
قَرْيَتِكُمْ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ . فَأَنْجَيْنَاهُ وَأَهْلَهُ إِلا
امْرَأَتَهُ كَانَتْ مِنَ الْغَابِرِينَ . وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا
فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِينَ
“Dan
(kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). Ingatlah ketika dia berkata
kepada kaumnya:”Mengapa kalian melakukan perbuatan jelek/keji ini[1] yang
belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian. Sesungguhnya
kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian, bukan kepada wanita,
kalian ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya
mengatakan:”Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini,
sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura menyucikan diri”.(QS:al-A’raf:80-82).
Dalam ayat yang lain, Allah
berfirman:
لَعَمْرُكَ إِنَّهُمْ لَفِي سَكْرَتِهِمْ
يَعْمَهُونَ . فَأَخَذَتْهُمُ الصَّيْحَةُ مُشْرِقِينَ . فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا
سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ . إِنَّ فِي ذَلِكَ
لآيَاتٍ لِلْمُتَوَسِّمِينَ وَإِنَّهَا لَبِسَبِيلٍ مُقِيمٍ
“Demi
umurmu (Muhammad), sesungguhnya mereka terombang-ambing di dalam kemabukan
(kesesatan). Maka mereka dibinasakan oleh suara keras yang menggelegar, ketika
matahari akan terbit. Maka kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah
dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras. Sesungguhnya pada
yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Kami) bagi orang-orang yang
memperhatikan tanda-tanda.”(QS:al-Hijr:72-75).
Dalam as-Sunnah dijelaskan bagiamana
hukuman berat yang semestinya diberikan kepada pelaku sodomi atau liwath ini.
Rasulullah-shallallahu alaihi
wasallam-bersabda:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Siapa saja yang kalian temukan melakukan
perbuatannya kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan objeknya.”(HR.at-Tirmidzi
no.1456, Abu Dawud no.4462 dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih
at-Tirmidzi).
Dalam al-Musnad Imam Ahmad meriwayatkan (2915)
dari sahabat Abdullah bin Abbas, bahwasanya Nabi-shallallahu alaihi
wasallam-bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ،
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، ثَلاثًا
“Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan
kaum Nabi Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth,
beliau mengucapnya tiga kali.”(Dihasankan oleh Syu’aib al-Arna’uth dalam Tahqiq
al-Musnad).
Hukuman Bunuh Bagi Pelaku Homoseksual
Para sahabat telah sepakat tentang hukuman bunuh
bagi pelaku sodomi dan liwath ini walaupun mereka berbeda pendapat megenai cara
membunuhnya.
Syaikhul
Islam-rahimahullah-mengatakan:”Adapun Liwath, maka sebagian ulama ada yang
mengatakan: had (hukumannya) seperti pelaku zina sebagian lagi mengatakan yang
lain. Pendapat yang benar sesuai dengan kesepakatan para sahabat: pelaku dan
objeknya dibunuh, baik dia telah menikah atau belum, karena para ahli hadits
telah meriwayatkan sabda Nabi-shallallahu alaihi wasallam-: Siapa saja yang kalian temukan melakukan
perbuatannya kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan objeknya.” Begitu juga Abu Dawud meriwyatakan
perkataan Ibnu Abbas tentang seorang gadis yang melakukan Liwath, Ibnu Abbas
mengatakan:”Hukumannya dirajam.”begitu juga riwayat semacam ini datang
dari Ali bin Abi Thalib, jadi para sahabat bersepakat bahwa pelaku dosa semacam
ini dibunuh, namun mereka berbeda pendapat tentang cara membunuhnya.
Diriwayatkan dari Abu Bakr pelaku sodomi dan
liwath dibunuh dengan dibakar, selain beliau mengatakan: dirobohkan tembok
supaya menimpanya sampai mati…riwayat lain dari Ibnu Abbas: hukumannya dirajam,
dan ini pendapat mayoritas ulama salaf, alasan mereka: karena Allah merajam
kaumnya Nabi Luth…maka keduanya (pelaku dan objeknya) dibunuh, baik dua duanya
merdeka atau budak, atau salah satunya adalah tuan (dan lainnya adalah
budaknya), dengan catatan keduanya telah baligh, apabila salah satunya (pelaku
atau objeknya) belum baligh maka dihukum dengan hukuman yang lebih ringan dari
pembunuhan, jadi yang dirajam hanya yang sudah baligh.”(as-Siyasah as-Syar’iyyah
hlm.138).
Adapun jika objek liwath ini dipaksa maka tidak
ada had (hukuman) baginya, dalam kitab “Syarah Muntahal Iradaat”:3/348:”Tidak
ada hukuman apabila orang yang diliwath dipaksa.”. begitu pula apabila jika
objek liwath atau sodomi anak kecil maka tidak dibunuh namun diberikan hukuman
yang sifatnya fleksibel (Ta’ziir) sampai dia berhenti dari perbuatan ini, Ibnu
Qudamah menyebutkan dalam “al-Mughni”:(9/62) bahwa had tidak diterapkan
kepada orang gila dan anak kecil yang belum baligh.
[1] Perbuatan
yang dimaksud adalah homoseksual/sodomi atau liwath sebagiamana disebutkan pada
ayat berikutnya.
0 Response to "Pelaku Sodomi dan Liwath dalam al-Qur'an dan al-Hadits"
Posting Komentar
Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.