Sebagian
ulama mengatakan bahwa mengeluarkan zakat yang wajib secara terang-terangan
lebih afdhal dari pada mengeluarkannya secara sembunyi-sembunyi, hal ini untuk
menghindari persangkaan jelek dari orang lain, jangan sampai menyangka si fulan
yang kaya itu tidak mengeluarkan zakat. Begitu juga bagi tokoh yang menjadi
panutan dan dia aman dari riya’, mengeluarkan zakat wajib secara
terang-terangan lebih afdhal baginya. Ibnu Abbas-radiallahu anhuma-mengatakan:
صدقة السر في التطوع تفضل على
علانيتها سبعين ضعفاً، وصدقة الفريضة علانيتها أفضل من سرها بخمس وعشرين ضعفاً
“Mengeluarkan
sadakah sunnah secara sembunyi-sembunyi dilipatgandakan (pahalanya) 70 kali
lipat dibanding mengeluarkannya secara terang-terangan, mengeluarkan shadakah
wajib (zakat) secara terang-terangan dilipatgandakan (pahalanya) 25 kali lipat dibanding
mengeluarkannya secara sembunyi-sembunyi.”[1]
Namun
sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa, mengeluarkan sadakah secara
sembunyi-sembunyi jauh lebih afdhal, baik sadakah wajib (zakat) maupun sunnah,
berdasarkan firman Allah:
إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Jika
kalian menampakkan sedekah kalian, maka itu adalah baik sekali. Dan jika kalian
menyembunyikannya dan kalian berikan kepada orang-orang fakir, maka
menyembunyikan itu lebih baik bagi kalian, dan Allah menghapuskan dari kalian
sebagian dari kesalahan-kesalahan kalian, dan Allah mengetahui apa yang kalian
kerjakan.”(al-Baqarah : 271).
Ibnu
Kastir menengahi seraya mengatakan:
0 Response to "Sedekah dengan Sembunyi-sembunyi atau Terang-terangan?"
Posting Komentar
Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.