Sedekah dengan Sembunyi-sembunyi atau Terang-terangan?


Sedekah dengan Sembunyi-sembunyi atau Terang-terangan?
Sebagian ulama mengatakan bahwa mengeluarkan zakat yang wajib secara terang-terangan lebih afdhal dari pada mengeluarkannya secara sembunyi-sembunyi, hal ini untuk menghindari persangkaan jelek dari orang lain, jangan sampai menyangka si fulan yang kaya itu tidak mengeluarkan zakat. Begitu juga bagi tokoh yang menjadi panutan dan dia aman dari riya’, mengeluarkan zakat wajib secara terang-terangan lebih afdhal baginya. Ibnu Abbas-radiallahu anhuma-mengatakan:

صدقة السر في ‏التطوع تفضل على علانيتها سبعين ضعفاً، وصدقة الفريضة علانيتها أفضل من سرها ‏بخمس وعشرين ضعفاً

“Mengeluarkan sadakah sunnah secara sembunyi-sembunyi dilipatgandakan (pahalanya) 70 kali lipat dibanding mengeluarkannya secara terang-terangan, mengeluarkan shadakah wajib (zakat) secara terang-terangan dilipatgandakan (pahalanya) 25 kali lipat dibanding mengeluarkannya secara sembunyi-sembunyi.”[1]
Namun sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa, mengeluarkan sadakah secara sembunyi-sembunyi jauh lebih afdhal, baik sadakah wajib (zakat) maupun sunnah, berdasarkan firman Allah:

إِنْ ‏تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ ‏سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
 
 
“Jika kalian menampakkan sedekah kalian, maka itu adalah baik sekali. Dan jika kalian menyembunyikannya dan kalian berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagi kalian, dan Allah menghapuskan dari kalian sebagian dari kesalahan-kesalahan kalian, dan Allah mengetahui apa yang kalian kerjakan.”(al-Baqarah : 271).
Ibnu Kastir menengahi seraya mengatakan:

فيه دلالة على أن إسرار الصدقة أفضل من إظهارها، لأنه أبعد عن الرياء ,إلا أن يترتب ‏على الإظهار مصلحة راجحة من اقتداء الناس بهفيكون أفضل من هذه الحيثية.... ثم إن الآية عامة في أن إخفاء الصدقة أفضل, وإن كانت مفروضة أو مندوبة.
 
 
“Dalam ayat ini (al-Baqarah:271) ada dalil bahwasanya mengeluarkan sedekah dengan sembunyi-sembunyi lebih afdhal dari pada mengeluarkannya dengan terang-terangan, karena yang seperti itu lebih menjauhkan dari riya’, kecuali apabila ada maslahat yang jelas (maka mengeluarkannya dengan terang-terangan lebih afdhal), semisal dia akan dijadikan contoh dan panutan…kemudian ayat ini berlaku umum bahwa mengeluarkan sedekah lebih afdhal dengan cara sembunyi-sembunyi, baik sedekah wajib maupun sedekah sunnah.”[2]


[1] Lihat tafsiir Ruuhul Ma’ani oleh al-Alusy : 2/43
[2] Tafssir Ibnu Katsiir : 1/421

0 Response to "Sedekah dengan Sembunyi-sembunyi atau Terang-terangan?"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.