Berniat untuk Berkurban Idul Adha Sekaligus untuk Aqiqah



Berniat untuk Berkurban Idul Adha Sekaligus untuk Aqiqah
Seseorang berniat untuk berkurban Idul Adha sekaligus untuk aqiqah.
Mengenai masalah ini para ulama berbeda pendapat:
Pendapat yang pertama: bahwasanya jika seseorang berkurban sekaligus meniatkan untuk aqiqah maka dianggap sah, inilah pendapat yang dipegang oleh Hasan al-Bashri, Qatadah dan juga Muhammad bin Sirin, ini juga salah satu dari dua riwayat yang datang dari Imam Ahmad bin Hambal.
Mereka menyamakan masalah ini dengan masalah terkumpulnya jum’at dengan shalat ied, jika telah melakukan salah satu di antara keduanya (shalat jum’at atau ied) maka dianggap cukup, karena shalat jum’at dan ied sama dari segi jumlah raka’at dan juga khutbahnya begitu juga yang terjadi dalam masalah kurban dan aqiqah ini.
Pendapat yang kedua: bahwa niat aqiqah tidak bisa digabung dengan niat berkurban, inilah pendapat yang dipegang oleh kalangan malikiah, syafi’iyah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hambal.
Mereka mengatakan bahwa memang antara aqiqah dank urban ini sama-sama menyembelih hewan, namun dari segi sebab maka keduanya berbeda, sebagaimana jika dam tamattu’ dan fidyah terkumpul dalam waktu yang bersamaan, salah satunya tidak bisa menggantikan yang lain.
Ibnu Hajar al-Makki-rahimahullah-pernah ditanya:
“Apakah seseorang itu mendapatkan dua pahala (pahala kurban dan aqiqah) jika dia menyembelh kurban dengan niat untuk aqiqah dank urban idul adha?
“Pendapat yang ditunjukkan oleh perkataan para pemuka mazhab bahwa tidak bisa salah satunya masuk ke yang lain (digabungkan antara niat aqiqah dank urban), ini adalah pendapat yang kami pegang sejak lama, karena tujuan dua ibada ini berbeda satu sama lain, kurban itu tujuannya untuk membersihan diri sendiri adapun aqiqah itu sebagai tebusan untuk anak…[1]
Yang rajih adalah pendapat yang pertama bahwa niat udhiyah (berkurban) bisa digabung dengan niat aqiqah, pendapat ini yang dipegang oleh sebagian ulama termasuk Syaikh Muhammad bin Ibrahim [2]


[1] Al-Fatawa al-Fiqhiyyah :4/256
[2] Lihat Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim : 6/159

0 Response to "Berniat untuk Berkurban Idul Adha Sekaligus untuk Aqiqah"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.