Ada
pertanyaan berbunyi:”Apa hukum membaca do’a yang terambil dari al-Qur’an ketika
sujud?
Jawaban:
Tidak
mengapa bagi seseorang berdo’a dengan do’a yang terambil dari al-Qur’an (ketika
sujud), namun walaupun demikian jangan sampai dia meniatkan untuk membaca
al-Qur’an (yang dia niatkan adalah berdo’a), hal ini karena para ulama
bersepakat bahwa membaca al-Qur’an dalam shalat minimal hukumnya adalah makruh,
berdasarkan hadits Ibnu Abbas-radiallahu anhuma-, Rasulullah-shallallahu alaihi
wasallam-bersabda:
ألا إني نهيت أن أقرأ القرآن راكعاً
أو ساجداً، فأما الركوع فعظموا فيه الرب. وأما السجود فاجتهدوا في الدعاء فقمن أن
يستجاب لكم
“Ketahuilah
bahwa aku dilarang membaca al-Qur’an ketika ruku’ atau sujud, oleh karena itu
ketika ruku’ agungkanlah Allah, adapun ketika sujud maka bersungguh-sungguhlah
kalian berdo’a, karena sangat pantas do’a kalian dikabulkan (saat seperti
itu).”(HR.Muslim).
Az-Zaila’i-rahimahullah-
berkata dalam kitab “Tabyinul Haqa’iq”:” Makruh hukumnya membaca al-Qur’an
ketika ruku’, sujud dan tasyahhud berdasarkan ijma’ para ulama madzhab yang
empat.”
Az-Zarkasyi-rahimahullah-berkata
dalam “Asnal Mathalib”:
0 Response to "Hukum Membaca Do'a yang Terambil Dari al-Qur'an Ketika Sujud"
Posting Komentar
Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.