Hukum Membaca Do'a yang Terambil Dari al-Qur'an Ketika Sujud

Ada pertanyaan berbunyi:”Apa hukum membaca do’a yang terambil dari al-Qur’an ketika sujud?
Jawaban:
Tidak mengapa bagi seseorang berdo’a dengan do’a yang terambil dari al-Qur’an (ketika sujud), namun walaupun demikian jangan sampai dia meniatkan untuk membaca al-Qur’an (yang dia niatkan adalah berdo’a), hal ini karena para ulama bersepakat bahwa membaca al-Qur’an dalam shalat minimal hukumnya adalah makruh, berdasarkan hadits Ibnu Abbas-radiallahu anhuma-, Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-bersabda:
ألا إني نهيت أن أقرأ القرآن راكعاً أو ساجداً، فأما الركوع فعظموا فيه الرب. وأما السجود فاجتهدوا في الدعاء فقمن أن يستجاب لكم
“Ketahuilah bahwa aku dilarang membaca al-Qur’an ketika ruku’ atau sujud, oleh karena itu ketika ruku’ agungkanlah Allah, adapun ketika sujud maka bersungguh-sungguhlah kalian berdo’a, karena sangat pantas do’a kalian dikabulkan (saat seperti itu).”(HR.Muslim).
Az-Zaila’i-rahimahullah- berkata dalam kitab “Tabyinul Haqa’iq”:” Makruh hukumnya membaca al-Qur’an ketika ruku’, sujud dan tasyahhud berdasarkan ijma’ para ulama madzhab yang empat.”
Az-Zarkasyi-rahimahullah-berkata dalam “Asnal Mathalib”:
ومحل كراهتها إذا قصد بها القراءة.. فإن قصد بها الدعاء والثناء فينبغي أن يكون كما لو قنت بآية من القرآن
“Yang dikatakan makruh oleh para ulama adalah apabila dia meniatkan untuk membaca (al-Qur’an)…adapun jika dia meniatkan untuk berdo’a dan memuji Allah maka hal ini (boleh saja) karena sama seperti ketika berdo’a qunut dengan menggunakan ayat al-Qur’an.”
Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=23020, disertai penyesuain seperlunya.

0 Response to "Hukum Membaca Do'a yang Terambil Dari al-Qur'an Ketika Sujud"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.