Bolehkah membagikan dan menyalurkan zakat fitri untuk pembanguanan masjid?

Bolehkah membagikan / menyalurkan zakat fitrah / zakat fitri untuk pembanguanan masjid? 
Bolehkah membagikan dan menyalurkan zakat fitri untuk pembanguanan masjid?

Jawab: 

Terkait penyaluran zakat fitri, maka ada khilaf / perbedaan pendapat di kalangan para ulama, sebagian besar ulama termasuk ulama hanabilah, hanafiyyah dan syafi’iyyah memandang bahwa mustahiq zakat fitri sama dengan mustahiq zakat mal/harta sebagaimana yang disebutkan oleh Allah -subhanahu wa ta’ala- dalam al-Qur’an secara umum mencakup semua macam zakat (termasuk zakat fitri) bahwa mustahiqnya ada delapan orang: 

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ 

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan oleh Allah dan Allah maha mengetahui dan maha bijaksana. (QS. at-Taubah:60). 
Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat kedua karena lebih sesuai dengan dalil yang ada, pendapat ini mengatakan bahwa zakat fitri hanya disalurkan kepada orang fakir dan orang miskin saja, berdasarkan dalil-dalil dan alasan berikut: 
  • Sabda Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-: 

فرَضَ رسولُ الله صلَّى الله عليه وسلَّم زكاةَ الفِطرِ؛ طُهرةً للصَّائِمِ مِنَ اللَّغوِ والرَّفَثِ، وطُعمةً للمساكينِ 

“Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari al-Lagwu dan ar-Rafats dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin.”(HR.Abu Dawud dan Ibnu Majah, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no.3570). 

Hadits ini secara jelas menyebutkan bahwa zakat fitri itu disyari’atkan oleh Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- selain sebagai penyucian bagi orang yang puasa dari hal-hal yang mengurangi pahala puasa juga sebagai makanan bagi orang-orang misikin. 
  • Tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi-shallallahu alaihi wasallam- menyalurkan zakat fitri kecuali kepada orang-orang miskin di zaman beliau tidak pula memerintahkan, begitu pula halnya para sahabat beliau dan generasi setelah mereka. 

Pendapat ini dipegang oleh banyak ulama di antaranya para ulama malikiyyah, sebagain hanabilah, juga Ibnul Qayyim dan guru beliau serta banyak ulama-ulama masa kini seperti Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin dan lainnya -rahmatullah alihim jami’an-. 

Sehingga menyalurkan zakat fitri untuk pembangunan masjid tidak tepat, namun zakat fitri disalurkan hanya untuk faqir dan miskin, wallahu a’lam.

0 Response to "Bolehkah membagikan dan menyalurkan zakat fitri untuk pembanguanan masjid? "

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.