Perempuan Masuk di Tengah Shaf Laki-laki Saat Shalat Jama'ah


Perempuan berada di tengah shaf laki-laki, apakah shalatnya sah? 
Perempuan Masuk di Tengah Shaf Laki-laki Saat Shalat Jama'ah

Shaf perempuan saat shalat jama’ah harus berada di belakang shaf laki-laki, tidak masuk ke shaf laki-laki. 

عنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ -رضي الله عنه- أَنَّ جَدَّتَهُ مُلَيْكَةَ دَعَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- لِطَعَامٍ صَنَعَتْهُ لَهُ فَأَكَلَ مِنْهُ ثُمَّ قَالَ قُومُوا فَلِأُصَلِّ لَكُمْ قَالَ أَنَسٌ : فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدْ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لُبِسَ فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- ، وَصَفَفْتُ وَالْيَتِيمَ وَرَاءَهُ ، وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا ، فَصَلَّى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ. 

Dari Anas bin Malik -radiallahu anhu- bahwa neneknya yang bernama Mulaikah mengundang Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- untuk makan makanan yang ia buat untuk beliau -shallallahu alaihi wasallam-, lantas Nabi -shallallahu alaihi wasallam-pun makan, kemudian beliau bersabda: “Berdirilah untuk shalat bersamaku.” Anas berkata: “Lantas akupun bangkit untuk shalat pada sebuah tikar yang sudah berubah warna menjadi hitam saking lamanya dipakai, akupun memercikkan air ke tikar tersebut (agar menjadi bersih), kemudian Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- berdiri untuk shalat dan akupun membuat shaf bersama seorang anak yatim di belakang beliau, sedangkan nenek membuat shaf di belakang kami, hingga Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-pun shalat dua raka’at hingga selesai.” (HR.al-Bukhari no.380, Muslim no.658). 

Ibnu Hajar -rahmatullah alaihi- mengatakan dalam Fathul Baari dalam menjelaskan hadits ini: “Di antara mutiara faidah yang bisa diambil dari hadits ini adalah bahwa perempuan membuat shaf di belakang shaf laki-laki, dan perempuan tetap membuat shaf di belakang laki-laki walaupun ia sendirian.” 

Namun jika dalam keadaan tertentu, perempuan masuk dan shalat di tengah shaf laki-laki maka para ulama madzhab berbeda pendapat tentang hal ini, madzhab hanafiyyah bahwa shalat laki-laki yang berada di samping kiri, samping kanan dan di belakang perempuan tersebut batal jika tidak ada pembatas (seperti: tembok dan lainnya) antara laki-laki dengan jama’ah perempuan tersebut (jika ada pembatas maka mayoritas ulama madzhab memandang shalat dalam keadaan seperti itu adalah sah).(lihat kitan-kitab madzhab hanafiyyah: al-Mabsuth : 1/183, Bada’i’ as-Sana’i’ :1/239). 

Sedangkan mayoritas ulama madzhab termasuk malikiyyah, syafi’iyyah dan lainnya memandang bahwa shalat laki-laki dan perempuan dalam keadaan tersebut di atas adalah sah. Imam an-Nawawi -rahmatullah alaihi- mengatakan : “Karena hukum asalnya shalat seseorang itu tetap sah kecuali ada dalil syar’i yang dijadikan sandaran yang menyebutkan shalat seseorang dengan keadaan tertentu tidak sah.”(Al-Majmu’ : 3/331). 

Jika minat, baca juga: 

Rumahnya Terlihat Laksana Bintang-bintang Oleh Penduduk Langit
Dua Ayat Ini Mencukupimu...


Syaikh Abdul Aziz bin Baz -rahmatullah alaihi- pernaha di tanya tentang hal yang sama atau mirirp dengan keadaan tersebut, lantas beliau menjawab: 

الصلاة صحيحة والحمد لله، وهذا يقع كثيرًا في المسجد الحرام والمسجد النبوي، عند زحمة الناس وقت الحج يختلط الرجال بالنساء فالصلاة صحيحة، ولكن يجب على النساء أن يتأخرن عن الرجال، وليس لهن أن يتقدمن بين الرجال أو أمام الرجال، لكن إذا وقع ذلك بسبب الزحام فالصلاة صحيحة ولا يضر ذلك والحمد لله، أما في حال الاختيار فإنها تؤخر يقال لها: تأخري خلف الرجال وتؤمر بذلك 

“Shalatnya sah, hal ini (perempuaan masuk ke shaf laki-laki) sering terjadi di masjid nabawi dan masjidil haram saat terjadi keramain di musim haji, laki-laki dan wanita saat itu campur baur, intinya shalatnya sah, walaupun sebenarnya wajib bagi wanita membuat shaf di belakang shaf laki-laki, tidak boleh bagi jama’ah wanita membuat shaf di depan shaf laki-laki atau masuk ke tengah-tengah shaf laki-laki, namun jika hal itu terjadi karena terjadinya keramaian atau berjejalan maka shalat tetap sah tidak masalah. Sekali lagi jika dalam keadaan normal maka perempuan membuat shaf di belakang laki-laki, kita katakan kepada jama’ah perempuan itu: Tolong buat shaf di belakang shaf laki-laki.”(fatwa syaikh-rahimahullah-: https://binbaz.org.sa/fatwas/15161/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%B5%D9%84%D8%A7%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B1%D8%A7%D8%A9-%D9%88%D8%B3%D8%B7-%D8%B5%D9%81%D9%88%D9%81-%D8%A7%D9%84%D8%B1%D8%AC%D8%A7%D9%84 ). Wallohu a’lam.


0 Response to "Perempuan Masuk di Tengah Shaf Laki-laki Saat Shalat Jama'ah"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.