Ada
pertanyaan berbunyi:”Sejauh mana keabsahan hadits:
أسروا
الخطبة وأعلنوا النكاح
“Rahasiakanlah khitbah (melamar) dan
terang-teranganlah ketika menikah”?
Jawab:
Hadits
ini diriwayatkan oleh ad-Dailami dalam “Musnadul Firdaus” dengan lafadz:
أظهروا
النكاح وأخفوا الخطبة
“Tampakkanlah pernikahan dan sembunyikanlah khitbah
(melamar)”. Namun hadits ini dha’if, didha’ifkan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah
ad-Dha’ifah no.2494 juga dalam Dha’if al-Jaami’ no.922. walaupun
kalimat pertama shahih dari Nabi-shallallahu alaihi wasallam- dengan
lafadz:
أعلنوا النكاح
“Tampakkanlah pernikahan”. Diriwayatkan oleh
Ahmad dari Abdullah bin Zubair, dihasankan oleh al-Albani dalam Irwa’ul
Ghalil no.1993.
Menampakkan
pernikahan maksudnya mendatangkan saksi nikah dan menurut mayoritas ulama ini
adalah wajib, bahkan termasuk salah satu di antara syarat sah nikah, karena
Nabi-shallallahu alaihi wasallam-bersabda:
لا
نكاح إلا بولي وشاهدي عدل
“Nikah itu tidak sah kecuali ada wali dan dua saksi”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dari A’isyah-radiallahu anha-dan
Imran-radiallahu anhu- dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih
al-Jaami’ no.7557.
Sebagian
ulama mengatakan bahwa disunnahkan menyembunyikan proses khitabah (melamar
wanita) jika dikuatirkan orang-orang yang hasad atau iri dan dengki berusaha
merusak proses melamar itu, sebagaimana dikatakan dalam “Hasyiah al-Adawi
ala Mukhtashar Khalil” (3/167).
Hal ini
diperkuat oleh sabda Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-:
استعينوا
على إنجاح الحوائج بالكتمان, فإن كل ذي نعمة محسود
“Sukseskanlah hajat (keperluan/cita-citamu)
dengan menyembunyikannya, karena setiap orang yang diberi nikmat itu selalu
didengki”.(HR.at-Thabrani, dishahihkan al-Albani dalam “Shahih al-Jaami’
no.943).
Jadi
di antara hal yang seharusnya kita rahasiakan adalah hal yang apabila diketahui
oleh orang lain atau kita ceritakan kepada orang lain akan menjadi pendorong
bagi mereka untuk iri dan dengki kepada kita, lihatlah bagaimana Nabi Ya’qub
memerintahkan anaknya Nabi Yusuf untuk merahasiakan mimpi yang dialaminya
terhadap saudara-saudaranya:
قال
يا بني لا تقصص رؤياك على إخوتك فيكيدوا لك كيدا. إن الشيطان للإنسان عدو مبين
(Ayahnya/Nabi Ya’qub) berkata: “Wahai anakku,
janganlah kamu ceritakan mimpimu ini kepada saudara-saudaramu, niscaya mereka
membuat makar (untuk membinasakan)mu, sesugguhnya syaithan itu musuh yang nyata
bagi manusia”.(QS:Yusuf:5).
Adapun
jika seseorang itu tidak mengkuatirkan akan hal ini (didengki) maka dia
dianjurkan untuk menceritakan nikmat yang diberikan Allah kepadanya sebagai
ungkapan rasa syukurnya kepada Allah, namun tentu tidak disertai kesombongan
dan berbangga-bangga diri dihadapan manusia, Allah-ta’ala-berfirman:
وأما
بنعمة ربك فحدث
“Adapun nikmat Rabbmu, maka ceritakanlah”.(QS:ad-Duha:11).
Ibnul
Arabi berkata dalam menafsirkan ayat ini:”Jika engkau mendapatkan kebaikan atau
mengetahui kebaikan, maka ceritakanlah orang yang kamu percayai dengan niat
untuk bersyukur, bukan berbangga-bangga dan sombong”.
0 Response to "Melamar Wanita dengan Sembunyi-sembunyi, Aqad Nikah Terang-terangan"
Posting Komentar
Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.