5 Mei 2012

Menjaga Waktu

Para ulama salaf memberikan perhatian yang besar terhadap penggunaan waktu,mereka sangat bersemangat untuk mengisi waktu mereka dengan amal kebaikan,baik mereka yang terkenal karena ibadahnya yang banyak maupun mereka yang terkenal dengan ilmunya yang luas,berikut beberapa kutipan yang kami ketengahkan dari kitab-kitab para ulama tentang bagaimana mereka memakai waktu mereka.
Ibnul Qayyim berkata seraya berceria tentang gurunya Ibnu Taimiyah,guru saya (Ibnu Taimiyah) bercerita kepada saya:pada suatu hari saya tertimpa sebuah penyakit,lantas dokter berkata kepada saya:sesungguhnya engkau membaca kitab-kitab dan menyampaikan kajian dan muhadarah bisa menambah parah penyakitmu,kemudian aku berkata kepadanya:sungguh aku tidak bisa meninggalkan itu semua,sekarang engkau bandingkan perkataanku dengan ilmu kedokteran yang engkau miliki,bukankah apabila jiwa itu gembira dan senang tubuh itu menjadi kuat,lalu dengan demikian dia bisa menangkis penyakit? lalu sang dokter berkata:ya perkataanmu benar,lalu aku berkata:ketahuilah bahwasanya jiwaku gembira dengan ilmu,lalu dengan itu tubuh saya menjadi kuat dan sayapun menjadi gembira,kemudian si dokter berkata:apa yang engkau katakan tidak termasuk dalam ilmu kedokteran yang saya ketahui.(Raudhatul Muhibbin:hlm.70).
Ibnul Attar (salah seorang murid Imam Nawawy) berkata:guruku (Imam Nawawy) bercerita kepadaku seraya berkata:saya sama sekali tidak pernah membuang waktu saya sedikitpun baik di waktu siang maupun malam kecuali hanya untuk menimba ilmu,sampai ketika saya berada di jalan saya membaca dan memegang kitab,Ibnul Attar berkata:apa yang beliau lakukan ini berlangsung selama enam tahun,lalu setelah itu beliau mulaimengarang kitab,mengajar dan memberi nasihat,beliau tidak makankecuali hanya sekali yaitu hanya makan malam saja,beliau hanya minum sekali saja yaitu ketika sepertiga malam terakhir,beliau tidak suka makan buah-buahan dan mentimun seraya berkata:saya takun buah itu membuat badan saya lembab lalu membuat saya cepat mengantuk.(Tadzkiratul Huffadz:hlm.IV/1472).
insya Allah bersambung...

9 Mar 2012

Hukum Menaruh Foto Di Jejaring Sosial


So’al :
Saya pernah mendengar fatwa haramnya menaruh foto baik laki-laki maupun perempuan ataupun anak-anak di dalam Muntada (jejaring sosial semisal facebook) hanya sebatas sebagai simbol saja apakah foto hewan juga termasuk dalam keharaman ini seperti kucing atau kelinci,dan apakah fatwa yang kami sebut tadi benar,dan apa yang boleh ditaruh?
Jawab:
Menggambar makhluk bernyawa baik manusia,burung maupun hewan tidak boleh,berdasarkan dalil yang menunjukkan diharamkannya menggambar,dan terlaknatnya pelaku perbuatan itu.
Dan hal ini berlaku umum kecuali penggunaan karena darurat,atau kebutuhan yang mendesak seperti penggunaan dalan KTP dan lain sebagainya.
Cakupan pengharaman ini pada foto atau gambar yang tetap,baik dikertas,dikain maupun ditembok,adapun foto yang tidak tetap atau tidak nampak kecuali dengan peralatan yang bisa menampakkannya,seperti foto yang diambil dengan kamera HP atau komputer yang muncul dilayar kemudian hilang maka ini tidak masuk dalam keharaman ini,sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama.
Syaikh Utsaimin –rahimahullah-berkata:
Foto dizaman modern ini ada dua bagian:
Yang pertama:Foto yang tidak nyata sebagaimana yang disebutkan  tentang foto dengan kaset vidio,maka ini tidak masuk dalam hukum haram sama sekali,oleh karena itu foto seperti ini dibolehkan oleh ulama yang mengharamkan foto dengan kamera diatas kertas,mereka berkata:yang seperti ini tidak apa-apa….
Kedua:Foto yang nampak diatas kertas……(Syarhul Mumti’:II/197).
Syaikh DR.Ali al-Musyaiqih –hafidzahullah-ditanya:saya memotret anak-anak saya dengan menggunakan kamera HP untuk kenang-kenangan,padahal saya sudah membaca bahwa foto itu hukumnya haram menurut syari’at,maka apakah saya telah terjatuh dalam perkara haram yaitu haramnya memotret? Ataukah tidak apa-apa memotret dengan kamera HP? Dan apa dalil tentang hal ini? Dan saya juga telah membaca bahwa foto di komputer dan HP tidak termasuk foto yang diharamkan,karena dia terselubung didalam memori tidak dicetak diatas kertas,maka foto itu tidak mengusir mala’ikat,lalu apakah ketika saya membuka foto itu saya nisa menyebabkan mala’ikat terusir?
Beliau menjawab:Foto yang berada di HP atau didalam komputer atau yang diambil dengan vidio tidak masuk dalam fotografi yang diharamkan,karena dia tidak tetap kecuali apabila foto itu dicetak,oleh karena itu tidak apa-apa menyimpannya didalam HP selama tidak mengandung perkara haram,wallahu a’lam diambil dari situs Syaikh Musyaiqih di internet.
(Sumber:www.islam-qa.com,situs Syaikh Muhammad  al-Munajjid)

6 Mar 2012

Ular Hitam Di Kuburan

Imam al-Qurtuby berkata dalam "at-Tadzkirah":"saya diceritakan oleh teman saya Abu Abdillah Muhammad al-Qashry,bahwasanya ada salah seorang pejabat kota Konstantinopel meninggal lalu orang-orang menggalikan kuburan untuknya,lantas setelah mereka selesai menggali liang kuburan dan ingin memasukkan mayat kedalamnya tiba-tiba ada seekor ular hitam diliang kuburan itu,maka merekapun menggalikan liang kuburan yang lain akan tetapi setiap kali digalikan kuburan lain untuknya selalu saja ular hitam itu muncul sampai mereka menggali lebih dari 20 kuburan selalu saja ular itu muncul,kemudian ketika mereka telah capek menggali sekian banyak kuburan merekapun memutuskan untuk menguburkannya walaupun ada ular di dalamnya"(100 Qissah Min Nihayatiz Zalimin hlm.223). wallohu a'lam wa nas'alullah as-salamah wal afiah

As-Safariny Berkata

As-Safariny berkata dalam "Gidza'ul Albab" (I/49):
"Ketahuilah bahwasanya men-Zakatkan ilmu itu mempunyai dua cara:
Pertama:mengajarkannya kepada manusia,dengan mengajarkannya Allah akan menambah ilmu kepadanya
Kedua:mengamalkan ilmu,karena dengan mengamalkan juga bisa menambah dan mengembangkan ilmu yang dimiliki seseorang"