Bolehkah Perempuan Sholat Memakai Cadar?

Assalamua'laikum ustadz ana mau nanya boleh ndk kita (perempuan) sholat pakai cadar..??
Bolehkah Perempuan Sholat Memakai Cadar?

Jawaban :

Fatwa-fatwa ulama tentang hukum sholat perempuan dengan memakai cadar:

Fatwa Syaikh Bin Baz

هل يجوز للمرأة أن تصلي بالنقاب أو البرقع عندما تصلي، أم أنها تخلعه وتضع شيئاً على وجهها وهي تصلي أمام الرجال؟

“Apakah boleh bagi seorang perempuan melakukan solat dengan memakai cadar atau burqa, atau perempuan tersebut harus melepas cadarnya itu kemudian menaruh sesuatu (penutup) di wajahnya saat dia sholat di hadapan banyak laki-laki?

Syaikh Bin Baz - rahimahullah - menjawab :

الواجب عليها ستر وجهها بخمار أو غيره إذا كان عندها أجانب، أجنبي ليس محرماً لها،

Yang wajib perempuan tersebut lakukan adalah menutup wajahnya dengan hijabnya atau sejenisnya apabila dia solat sedangkan terdapat banyak laki-laki yang bukan mahramnya.

تصلي مع ستر الوجه بخمار أو نقاب أو غيرهما، وأما إذا كان ما عندها أحد فالسنة أن تكشف وجهها

Yaitu hendaknya dia solat dengan menutup wajahnya memakai kerudungnya, cadarnya atau sejenisnya, adapun jika disekitarnya tidak ada laki-laki yang bukan maheamnya maka yang sesuai sunnah adalah hendaknya ia membuka tutup wajahnya. ( source : https://www.binbaz.org.sa/noor/5911)

Lainnya :

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Pertanyaan :

Apakah boleh bagi perempuan untuk sholat dengan memakai cadar dan kaos tangan?

Jawaban : 

Apabila perempuan itu sholat di rumahnya atau sholat ditempat yang hanya bisa dilihat oleh laki-laki yang merupakan mahramnya maka yang masyru’ baginya adalah membuka tutup wajah dan kaos tangannya agar kening dan hidung bisa langsung menyentuh tempat sujud begitu pula halnya kedua tangannya. Adapun jika perempuan itu sholat di sekitar tempat yang terdapat banyak laki-laki yang bukan mahramnya maka ia harus menutup wajahnya, karena menutup wajah di depan laki-laki bukan mahram adalah wajib dan ia tak boleh membukanya di depan mereka, hal ini sebagaimana yang ditunjukkan oleh al-Quran dan Sunnah Rasulillah -shallallohu alaihi wasallam- dan juga nalar yang benar yang tak bisa dipungkiri oleh orang yang berakal apalagi seorang muslim. Memakai kaos di kedua tangan adalah masyru’, karena inilah yang dilakukan oleh para shabiyat di zaman Rasulullah dengan dalil sabda Nabi -sollallohu alaihi wa sallam- :

لا تنتقب المحرمة، ولا تلبس القفازين

“Perempuan yang sedang ihram tidak boleh memakai cadar dan tidak memakai kaos tangan.”

Ini menunjukkan bahwa kebiasaan perempuan di zaman itu adalah memakai tutup tangan / kaos tangan, oleh karena itu tidak masalah bagi perempuan yang memakai kaos tangan ketika solat di hadapan laki-laki bukan mahramnya. Berkaitan dengan menutup wajah maka perempuan itu menutupnya saat ia sedang berdiri atau duduk (ketika solat) apabila ia sujud ia membuka wajahnya agar kening bisa menyentuh langsung tempat sujud. (Majmu Fatawa wa Rasa’il Syaikh Muhammad bin Solih al-Utsaimin Jilid.2 Bab “Sitrul Aurah”).

0 Response to "Bolehkah Perempuan Sholat Memakai Cadar?"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.