Menjama' Shalat Asar dengan Shalat Jum'at?

Ada sebuah pertanyaan berbunyi:”Bagiamana hukum menjama’ shalat Ashar dengan shalat Jum’at bagi orang yang musafir?


Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin-rahimahullah-berkata:
“Tidak boleh menjama’ shalat Ashar dengan shalat Jum’at padahal pada keadaan yang lain dibolehkan, seandainya ada seorang musafir lewat di sebuah daerah lalu dia shalat Jum’at bersama penduduk daerah itu maka tidak boleh dia menjama’ shalat Ashar dengan Jum’atnya…
Dalil apa yang kami katakana ini adalah firman Allah:

إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَوْقُوتاً

“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”.(QS:an-Nisa’:103).
Waktunya yang disebutkan Allah pada ayat di atas dijelaskan oleh Allah secara global pada ayat yang lain:

أقِمِ الصَّلاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُوداً

“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam (dan dirikanlah pula shalat) subuh, sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh para mala’ikat)”.(QS:al-Isra’:78).
(غَسَقِ اللَّيْلِ) maksudnya datangnya gelap malam yang sangat yaitu tengah malam, waktu ini (dari matahari tergelincir sampai gelap malam yang sangat yaitu:tengah malam) mencakup empat shalat: Dzuhur, Ashar, Maghrib dan Isya’ dikumpulkan pada satu batasan waktu (dari matahari tergelincir sampai gelap malam yang sangat yaitu tengah malam), hal ini karena tidak ada pemisah antara waktu-waktu shalat tersebut, setiap kali satu di antara empat shalat tadi habis waktunya maka waktu shalat berikutnya telah datang, oleh karena itu waktu shalat subuh (pada ayat tadi) dipisah karena ada pemisah waktu antara waktu subuh dengan waktu isya’ serta waktu dzhuhur.
As-Sunnah telah menjelaskan waktu-waktu shalat ini dengan terperinci dalam hadits Abdullah bin Amr, Jabir dan selain mereka, yaitu: waktu Dzuhur dari tergelincirnya matahari sampai apabila bayangan suatu benda sama dengan aslinya, waktu Ashar dari mulai apabila bayangan suatu benda sama dengan aslinya sampai tenggelamnya matahari namun ketika matahari telah menguning itu waktu darurat, waktu maghrib dari tenggelamnya matahari sampai hilangnya mega merah dilangit, waktu Isyah dari hilangnya syafaq (mega) merah di langit sampai tengah malam, waktu Shubuh dari terbitnya fajar sampai terbitnya matahari, ini adalah batasan yang dibuat Allah terkait waktu shalat yang telah termaktub dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.
Oleh karena itu barangsiapa yang melakukan shalat sebelum waktu yang ditentukan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah maka ia berdosa dan shalatnya tertolak, karena Allah berfirman:

وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Barangsiapa yang melampaui batasan-batasan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim”.(QS:al-Baqarah:229).
Begitu juga sabda Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-:

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak ada perintahnya maka amalannya itu tertolak”. Begitu pula halnya apabila shalat itu dilakukan apabila telah berakhir waktunya.
Dari itu orang yang melakukan shalat Dzuhur sebelum matahari tergelincir maka shalatnya tertolak, barangsiapa yang shalat Ashar sebelum bayangan suatu benda sama seperti aslinya maka shalatnya tidak sah dan dia wajib menqada’nya kecuali ada uzur syar’i yang membolehkannya untuk menjama’nya dengan jama’ taqdim dengan Dzuhur…(begitu juga shalat-shalat lainnya).
Maka bisa diketahui bahwa barangsiapa yang menjama’ shalat Ashar dengan Jum’at dia telah melakukan shalat Ashar itu sebelum waktunya yaitu apabila bayangan sesuatu telah sama dengan aslinya dan shalat Asharnya itu tidak sah[1].
Syaikh al-Utsaimin menjelaskan bahwa hukum asal shalat Ashar juga shalat-shalat fardhu lainnya adalah wajib dilakukan pada waktu-waktu yang telah ditentukan oleh syari’at, tidak boleh dilakukan pada waktu selain yang telah ditentukan kecuali jika ada dalil syar’i yang menunjukkannya, beliau mengatakan:

فإذا قال القائل: ما الدليل على منع جمع العصر مع الجمعة؟
قلنا: ما الدليل على جوازه؟ فإن الأصل وجوب فعل صلاة العصر في وقتها خولف هذا الأصل في جمعها عند وجود سبب الجمع فبقي ما عداه على الأصل, وهو منع تقديمها على وقتها.

“Apabila ada yang berkata:”Apa dalil tentang dilarangnya menjama’ antara Ashar dan Jum’at?
Kita katakan:”(Justru kami yang bertanya) apa dalil bolehnya menjama’ antara Ashar dan Jum’at?, karena hukum asalnya: wajibnya mengerjakan shalat Ashar pada waktu yang telah ditentukan, hukum asal ini dilanggar (ashar boleh dijama’) jika ada sebab jama’ (yang dibolehkan syari’at), adapun yang selainnya maka tetap diberlakukan hukum asal, yaitu dilarang mengerjakan shalat Ashar ini sebelum masuk waktunya”[2].
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz pernah ditanya:

سافرت إلى مكة المكرمة لأداء العمرة وأدركتني صلاة الجمعة وأنا بالقرب من إحدى المدن على الطريق وصليت الجمعة مع المسلمين في الجامع وبعد أداء الصلاة وحيث إني مسافر أقمت وصليت العصر فهل عملي هذا جائز؟ أفتونا مأجورين.
الحمد لله...
ليس هناك دليل فيما نعلم يدل على جواز جمع العصر مع الجمعة, ولم ينقل ذلك عن النبي صلى الله عليه وسلم ولا عن أحد من أصحابه رضي الله عنهم, فالواجب ترك ذلك, وعلى من فعل ذلك أن يعيد صلاة العصر إذا دخل وقتها, وفق الله الجميع.

“Aku melakukan safar ke Makkah al-Mukarramah untuk menunaikan umrah, lalu aku mendapati shalat Jum’at sedangkan aku berada dekat dengan salah satu kota di tengah perjalanan, akupun shalat Jum’at bersama kaum muslimin di masjid Jami’, lantas setelah shalat Jum’at, karena saya musafir maka sayapun shalat Ashar (menjama’nya dengan Jum’at), apakah hal yang saya lakukan ini dibolehkan? Mohon beri kami fatwa-semoga anda diberi pahala-“.
Jawaban:
Al-Hamdulillah…
Sepengetahuan kami tidak ada dalil yang menunjukkan bolehnya menjama’ antara shalat Ashar dengan shalat Jum’at, hal ini (menjama’ Ashar dengan Jum’at) tidak pernah dilakukan oleh Nabi-shallallahu alaihi wasallam-, juga para sahabat beliau-radiallahu anhum-, yang harus kita lakukan adalah meninggalkan hal itu (menjama’ Ashar dengan Jum’at), orang yang melakukan hal tersebut hendaknya mengulang shalat Asharnya jika telah masuk waktunya, semoga Allah memberi kita semua taufiq”[3].


NB:


Sepertinya masalah hukum menjamak shalat Ashar dengan Jum’at adalah masalah ijtihadiah yang muktabar karena beberapa ulama membolehkan hal ini seperti Imam an-Nawawi dalam “Raudhatut Thalibin”:1/400, di antara alasannya: karena masalah ini berkaitan dengan dua waktu yang akan dijadikan satu waktu, dan tidak ada hubungannya dengan shalat tertentu.(lihat: Ahkamus Syitaa’ hlm.52 oleh Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi-hafidzahullah-.


[1] Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin (15/371-375).
[2] Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin (15/371-375).
[3] Majmu’ Fatawa wa Maqalaat Mutanawwi’ah (12/300).

0 Response to "Menjama' Shalat Asar dengan Shalat Jum'at?"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.