Apakah
hukum menikahi dua orang perempuan sekaligus dalam satu hari, boleh atau tidak?
Jawaban:
Boleh
saja bagi seorang laki-laki melakukan akad nikah dengan dua orang perempuan
sekaligus, berdasarkan firman Allah:
فَانْكِحُوا
مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
“Nikahilah perempuan yang kamu senangi, dua,
tiga atau empat…”.(QS:an-Nisa’:3).
Tidak
ada perbedaan dalam hal ini, menikahi dua orang perempuan pada hari yang sama
sekaligus atau dilakukan di hari-hari yang berbeda. Namun para ulama menyatakan
makruh apabila malam pertama dilakukan oleh si laki-laki terhadap dua
perempuan itu pada malam yang sama, karena hak salah seorang dari perempuan
yang telah ia nikahi itu tidak akan terpenuhi secara sempurna.
Imam
Yahya Abul Khair al-Umrani berkata:
ويكره
أن تزف إليه امرأتان في ليلة واحدة, لأنه لا يمكنه أن يوفيهما حق العقد معًا, وإذا
أقام عند إحداهما... استوحشت الأخرى.
فإن
زفتا إليه, فإن كانت إحداهما قبل الأخرى, أوفى الأولى حق العقد ثم الثانية, لأن
الأولى لها مزية بالسبق, وإن زفتا إليه في حالة واحدة, أقرع بينهما, لأنه لا مزية لإحداهما على الأخرى.
“Dimakruhkan melakukan malam pertama pada dua
perempuan pada satu malam sekaligus, karena tidak mungkin bagi si laki-laki
memenuhi hak keduanya pada waktu bersamaan, jika si laki-laki bermalam pada
salah seorang dari dua perempuan itu maka yang lainnya akan kesepian.
Jika
memang dua perempuan tersebut didandankan untuknya, (maka dilihat) bila salah
satunya telah disuruh masuk kepadanya maka hendaknya mendahulukannya , karena
perempuan ini mempunyai kelebihan yaitu dia lebih dahulu, namun jika dua
perempuan tersebut dihadirkan dalam waktu yang bersamaan maka hendaknya dia
melakukan qur’ah (diundi), karena tidak ada kelebihan antara keduanya”[1].
Syaikh
Mansur al-Bahuuti berkata:
وإن
تزوج امرأتين, فزفتا إليه في ليلة واحدة, كره له ذلك, بكرين كانتا أو ثيبتين, أو
بكرا وثيبا, لأنه لا يمكنه الجمع بينهما في إيفاء حقهما, وتستضر التي يؤخر حقها
وتستوحش, ويقدم أسبقهما دخولا فيوفيها حق العقد, لأن حقها سابق, ثم يعود إلى
الثانية فيوفيها حق العقد, لأن حقها واجب عليه, ترك العمل به في مدة الأولى, لأنه
عارضه ورجح عليه, فإذا زال المعارض, وجب
العمل بالمُقْتَضَى, ثم يبتدئ القسم, ليأتي بالواجب عليه من حق الدور, فإن أدخلتا
عليه معا قدم إحداهما بقرعة, لأنهما استويا في سبب الاستحقاق, والقرعة مرجِّحة عند
التساوي.
“Apabila seorang laki-laki menikahi dua orang
perempuan sekaligus lalu didandankan untuk pada satu malam sekaligus, maka
ini makruh baginya, baik yang ia nikahi itu dua-duanya perawan atau
keduanya janda ataupun salah satunya perawan dan lainnya janda, (mengapa
makruh?) hal ini karena tidak mungkin memenuhi hak keduanya pada waktu yang
bersamaan, salah seorang dari perempuan itu akan merasa terganggu dan kesepian,
hendaknya dia mendahulukan mana di antara dua perempuan itu yang terlebih
dahulu masuk, karena dia terlebih dahulu mengambil haknya, lalu setelah itu
hendaknya si laki-laki memenuhi hak perempuan kedua yang dia nikahi itu, karena
memenuhi hak kedua ini juga wajib, ia menundanya karena memenuhi hak perempuan
pertama tadi, dia mendahulukan hak perempuan pertama (karena ada sebab
sebagaimana disebutkan) yang mengharuskannya menunda hak perempuan kedua, jika
hak perempuan pertama telah ditunaikan maka hendaknya menuju kepada yang kedua,
kemudian setelah itu dia mulai membagi malamnya, dan menunaikan kewajibannya
pada masing-masing giliran perempuan bersangkutan. Namun jika dua perempuan
yang ia nikahi tadi dimasukkan kepadanya pada satu waktu bersamaan maka
hendaknya dilakukan qur’ah (pengundian), karena keduanya sama dari sisi
haknya, dan pengundian adalah alat untuk menguatkan salah satunya”[2].
0 Response to "Hukum Melakukan Akad Nikah Kepada Dua Perempuan Sekaligus"
Posting Komentar
Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.