Mengakhirkan
Shalat Subuh Karena Nonton Bola di Rumah
Ada pertanyaan yang masuk ke Lajnah
Daimah, “Ada seseorang mengerjakan shalat Shubuh setelah matahari terbit,
dan ini sudah menjadi kebiasaannya setiap pagi. Kebiasaan itu sudah berlangsung
selama dua tahun . Dia beralasan bahwa tidur telah mengalahkannya karena dia
sering begadang. Dia mengisi waktu malamnya dengan menikmati hiburan-hiburan,.
Apakah sah shalat yang dilakukan oleh orang semacam ini?”
Jawab:
Lajnah menjawab, “Diharamkan bagi
seseorang mengakhirkan shalat sampai keluar waktunya. Wajib bagi setiap mislim
yang mukallaf (yang terkenai kewajiban) untuk menjaga shalat diwaktunya
, termasuk shalat Shubuh dan shalat yang lainnya. Dia bisa memasang alat-alat
pengingat (seperti alarm) untuk membangunkannya ketika waktu Shubuh telah
masuk.
Kita dilarang lembur di malam hari untuk
menikmati hiburan dan semacam itu. Allah –subhanahu wata’ala- telah melarang begadang di malam hari jika
hal ini melalaikan dari mengerjakan shalat Shubuh di waktunya atau melalaikan
dari shalat Shubuh secara berjama’ah. Hal ini terlarang karena Nabi –shalallahu
‘alaihi wasallam- telah melarang begadang setelah waktu Isya’ jika tidak
ada manfaat syar’i sama sekali.
Perlu diketahui pula bahwa setiap amalan
yang dapat menyebabkan kita mengakhirkan shalat dari waktunya, maka amalan
tersebut haram untuk dilakukan kecuali jika amalan itu dikecualikan oleh
syariat yang mulia ini.
Jika memang keadaan orang yang anda sebutkan
tadi adalah seperti itu, maka nasehatilah dia. Jika dia tidak menghiraukan,
tinggalkan dan jauhilah.” (Fatwa Lajnah Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wal
Ifta, no. 8371, 69/90)
Membangun
Kamar di Atas Masjid Untuk Disewakan
Al-Lajnah ad-Daimah pernah ditanya, “Apakah boleh membangun kamar khusus untuk
disewakan di atas masjid, dikarenakan di masjid tersebut banyak mushaf,
kitab-kitab fiqih dan hadits?”
Jawab:
Al-Lajnah ad-Da’imah menjawab, ”Apabila tanah tersebut bukan wakaf untuk masjid, akan
tetapi milik anda pribadi maka tidak mengapa membangun ruangan dua tingkat atau
lebih dan mengkhususkan lantai sebagai masjid untuk orang-orang yang tinggal di
bangunan itu, dan menjadikan lantai kedua sebagai tempat tinggal anda atau
untuk disewakan. Karena maksud pembangunan tersebut adalah membangun masjid dan
kamar di atas tanah miliknya, semuanya kembali kepada maslahat masjid pemilik
bangunan itu.” (Fatwa Lajnah Daimah: 31/221)
0 Response to "Hukum Telat Shalat Akibat Nonton Bola dan Hukum Kamar di atas Masjid untuk Desewakan"
Posting Komentar
Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.