Hukum Telat Shalat Akibat Nonton Bola dan Hukum Kamar di atas Masjid untuk Desewakan

Mengakhirkan Shalat Subuh Karena Nonton Bola di Rumah
   Ada pertanyaan yang masuk ke Lajnah Daimah, “Ada seseorang mengerjakan shalat Shubuh setelah matahari terbit, dan ini sudah menjadi kebiasaannya setiap pagi. Kebiasaan itu sudah berlangsung selama dua tahun . Dia beralasan bahwa tidur telah mengalahkannya karena dia sering begadang. Dia mengisi waktu malamnya dengan menikmati hiburan-hiburan,. Apakah sah shalat yang dilakukan oleh orang semacam ini?”
Jawab:
   Lajnah menjawab, “Diharamkan bagi seseorang mengakhirkan shalat sampai keluar waktunya. Wajib bagi setiap mislim yang mukallaf (yang terkenai kewajiban) untuk menjaga shalat diwaktunya , termasuk shalat Shubuh dan shalat yang lainnya. Dia bisa memasang alat-alat pengingat (seperti alarm) untuk membangunkannya ketika waktu Shubuh telah masuk.
   Kita dilarang lembur di malam hari untuk menikmati hiburan dan semacam itu. Allah –subhanahu wata’ala-  telah melarang begadang di malam hari jika hal ini melalaikan dari mengerjakan shalat Shubuh di waktunya atau melalaikan dari shalat Shubuh secara berjama’ah. Hal ini terlarang karena Nabi –shalallahu ‘alaihi wasallam- telah melarang begadang setelah waktu Isya’ jika tidak ada manfaat syar’i sama sekali.
   Perlu diketahui pula bahwa setiap amalan yang dapat menyebabkan kita mengakhirkan shalat dari waktunya, maka amalan tersebut haram untuk dilakukan kecuali jika amalan itu dikecualikan oleh syariat yang mulia ini. 
   Jika memang keadaan orang yang anda sebutkan tadi adalah seperti itu, maka nasehatilah dia. Jika dia tidak menghiraukan, tinggalkan dan jauhilah.” (Fatwa Lajnah Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta, no. 8371, 69/90)

Membangun Kamar di Atas Masjid Untuk Disewakan
   Al-Lajnah ad-Daimah pernah ditanya, “Apakah boleh membangun kamar khusus untuk disewakan di atas masjid, dikarenakan di masjid tersebut banyak mushaf, kitab-kitab fiqih dan hadits?”
Jawab:
  Al-Lajnah ad-Da’imah menjawab, ”Apabila tanah tersebut bukan wakaf untuk masjid, akan tetapi milik anda pribadi maka tidak mengapa membangun ruangan dua tingkat atau lebih dan mengkhususkan lantai sebagai masjid untuk orang-orang yang tinggal di bangunan itu, dan menjadikan lantai kedua sebagai tempat tinggal anda atau untuk disewakan. Karena maksud pembangunan tersebut adalah membangun masjid dan kamar di atas tanah miliknya, semuanya kembali kepada maslahat masjid pemilik bangunan itu.” (Fatwa Lajnah Daimah: 31/221)

0 Response to "Hukum Telat Shalat Akibat Nonton Bola dan Hukum Kamar di atas Masjid untuk Desewakan"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.