Ada
pertanyaan berbunyi:”Kapan berbohong dibolehkan? Atau bagaimana cara
berbohong yang dibolehkan?
Jawab:
Hukum
asalnya bahwa berdusta atau berbohong adalah haram, dan termasuk salah
satu tanda orang munafik, berdasarkan sabda Rasulullah-shallallahu alaihi
wasallam-:
آية المنافق ثلاث: إذا حدث كذب وإذا وعد أخلف وإذا اتمن خان
“Tanda orang munafik ada 3: apabila dia
berbicara dia berdusta, apabila dia berjanji dia ingkar dan apabila dia
dipercaya dia berkhianat.”[1]
Akan
tetapi terdapat beberapa keadaan dan kondisi dimana seseorang boleh
berbohong demi terwujudnya maslahat yang lebih besar dan tertutupnya bahaya
dan madharat:
-Seseorang
yang menjadi penengah antara dua kubu yang
bermusuhan dan bersengketa, dibolehkan bagi penengah untuk berbohong
demi terwujudnya mashlahat yang lebih besar yaitu terjadinya perdamaian antara
dua kubu yang bersengketa itu.
-Pembicaraan
suami kepada istri atau perkataan istri kepada suami dalam hal-hal yang bisa
menambah rasa cinta kasih dan sayang antara suami istri, seperti sang suami
mengatakan engkau adalah bidadariku, engkau sangat cantik, padahal sebenarnya
keadaan sesungguhnya tidak demikian.
-Dalam
situasi perang
Tiga
hal ini ditunjukkan oleh hadits Ummu Kultsum-radiallahu anha-:
ليس الكذب الذي يصلح بين الناس فينمي خيرا أو يقول خيرا
“Bukanlah termasuk berbohong (yang dilarang)
seseorang yang mendamaikan antara manusia, dengan mengatakan yang baik.”[2]
Dari
Asma’ binti Yazid, dia berkata, aku pernah mendengar Rasulullah-shallallahu
alaihi wasallam-bersabda:
لا أعده كاذبا الرجل يصلح بين الناس, يقول القول ولا يريد به إلا
الإصلاح, والرجل يقول في الحرب والرجل يحدث امرأته والمرأة تحدث زوجها
“Aku tidak menanggap dusta (yang dilarang)
seorang yang mendamaikan antara manusia, dia mengatakan sesuatu namun dia tidak
meniatkan kecuali terjadinya perdamaian, begitu juga seseorang yang mengatakan
sesuatu dalam peperangan, dan seorang suami yang bicara kepada istrinya atau
istri yang bicara kepada suaminya.”[3]
Imam
an-Nawai-rahimahullah-berkata tentang kapan seorang suami boleh berbohong kepada
istrinya tau sebaliknya:”Adapun seorang suami berbohong kepada istrinya
atau istri berbohong kepada suaminya, maka yang dimaksud dengan hal ini adalah
menampakkan kasih sayang dan cinta yang sebenarnya tidak ada, adapun menipunya
dengan suami atau istri tidak melakukan kewajiban rumah tangga atau sang suami
atu istri mengambil hak yang bukan miliknya maka ini haram berdasarkan
kesepakatan kaum muslimin.”[4]
Syaikh
al-Albani-rahimahullah-mengatakan:”Bukan termasuk bohong yang
dibolehkan seorang suami menjanjikan sesuatu kepada istri padahal dia
berniat tidak akan memenuhinya, atau memberi tahunya bahwa dia membeli sebuah
barang dengan harga sebegini, padahal tidak benar, dengan tujuan supaya
istrinya ridha dan senang, karena hal seperti ini bisa saja suatu hari
diketahui istri, lalu istri akan berburuk sangka kepada suami atau marah,
justru ini kerusakan bukan maslahat.”[5]
0 Response to "Kapan Boleh Berbohong?"
Posting Komentar
Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.