Keutamaan Puasa Rajab?

Puasa Rajab
Ada pertanyaan berbunyi:”Apakah ada dalil khusus tentang melakukan puasa pada hari-hari tertentu di bulan Rajab? Adakah dalil tentang anjuran puasa bulan Rajab?
Jawaban:
Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Bakrah-radiallahu anhu-dari Nabi-shallallahu alaihi wasallam-beliau bersabda:

 السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا , مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ , ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ : ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ , وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

“Tahun itu terdiri dari 12 bulan, di antaranya ada yang termasuk bulan haram, tiga berturut-turut: Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah dan Muharram. Dan ada Rajab Mudhar yang berada di antara Jumada dan Sya’ban.”
Empat bulan tersebut dinamakan bulan haram karena:
§  Diharamkannya berperang pada bulan-bulan itu kecuali bila musuh yang memulai
§  Melakukan perkara haram pada bulan-bulan itu lebih besar (dosanya) dari pada pada bulan-bulan lainnya.
Oleh sebab itu Allah-ta’ala-melarang kita berbuat maksiat pada bulan-bulan tersebut:

 فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

“Maka janganlah kalian menzalimi diri-diri kalian pada bulan-bulan itu.”(at-Taubah:36).
Padahal melakukan maksiat pada bulan-bulan lainnya juga dilarang, namun pada ayat ini sangat di tekankan larangan ini karena dilakukan di bulan haram.
Syaikh as-Sa’di-rahimahullah-mengatakan:”Ada kemungkinan bahwa yang dimaksud dengan bulan-bulan (pada ayat di atas) adalah bulan-bulan haram, pada ayat di atas ada larangan khusus terhadap berbuat kezaliman pada bulan-bulan itu, padahal kezaliman tetap dilarang setiap waktu, hal ini karena ada penekanan larangan pada bulan-bulan itu, dan dosa kezaliman pada bulan-bulan itu jauh lebih berat dari pada pada bulan lainnya.”
Puasa Rajab
Adapun mengenai keutamaan puasa bulan Rajab secara khusus maka tidak ada dalil yang shahih yang bisa dijadikan sandaran, begitu juga melakukan puasa pada hari-hari tertentu bulan Rajab.
Maka dari itu kita mengetahui bahwa apa yang dilakukan oleh sebagian orang berupa melakukan puasa pada bulan Rajab pada hari-hari tertentu dengan meyakini pahala besar bagi yang melakukannya adalah perkara yang tidak ada sandarannya dalam syari’at yang mulia ini.
Walaupun ada dalil yang menunjukkan anjuran untuk melakukan puasa pada bulan-bulan haram termasuk bulan Rajab:

 صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ

“Puasalah di bulan haram dan jika mau tinggalkanlah.”
Diriwayatkan oleh Abu Dawud no.2428, namun didha’ifkan oleh al-Albani dalam Dha’if Abu Dawud.
Hadits ini-jika shahih-menunjukkan anjuran puasa di bulan haram, maka apabila ada yang melakukan puasa di bulan Rajab karena hadits ini, dan dia juga melakukan puasa di bulan-bulan haram lainnya maka kita mengharapkan itu tidak menjadi masalah, namun jika hanya mengkhususkan puasa di bulan Rajab saja dengan meyakini ada pahala khusus padanya maka ini yang dilarang karena tidak ada dalilnya.

Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim terkait Puasa Rajab
Ibnu Taimiyah-rahimahullah-mengatakan:”Adapun melakukan puasa di bulan Rajab secara khusus maka haditsnya adalah dha’if bahkan maudhu’, tidak dijadikan hujjah oleh para ulama, bukan pula termasuk dalam hadits-hadits dha’if yang boleh diriwayatkan dalan “Fadail A’mal”, namun (sekali lagi) sebagian besarnya adalah hadits-hadits maudhu dan dusta atas nama Rasulullah…Namun dalam kitab al-Musnad dan lainnya terdapat hadits bahwa Nabi memerintah kita untuk banyak puasa di bulan-bulan haram yaitu: Rajab, Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah dan Muharram, namun riwayat ini anjuran melakukan puasa di semua bulan haram itu bukan hanya pada bulan Rajab saja.”[1]
Ibnul Qayyim-rahimahullah-mengatakan:”Setiap hadits yang menyebutkan tentang keutamaan puasa Rajab dan keutamaan melakukan shalat tertentu pada malam-malamnya adalah hadits dusta yang dibuat-buat.”[2]
Syaikh al-Utsaimin ditanya tentang keutamaan puasa pada tanggal 27 bulan Rajab dan keutamaan melakukan shalat padanya, lantas beliau menjawab:”Melakukan puasa khusus pada tanggal 27 Rajab dan menghidupkan malamnya dengan shalat adalah termasuk bid’ah, sedangkan setiap bid’ah adalah sesat.”[3]




[1] Al-Majmu: 25/290
[2] Al-Manarul Muniif  hlm.96.
[3] Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin: 20/440.

0 Response to "Keutamaan Puasa Rajab?"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.