Apakah Perempuan yang Mengalami Keguguran Dianggap Nifas?

apakah perempuan yang mengalami keguguran dianggap nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim seorang perempuan yang disebabkan karena melahirkan, waktu maksimalnya  adalah 40 hari, dan selebihnya dianggap darah istihadhah[1], dari Ummu Salamah-radiallahu anha-, dia berkata:


كانت النفساء تجلس على عهد رسول الله-صلى الله عليه وسلم-أربيعن يوما

“Dahulu perempuan-perempuan yang nifas duduk (tidak melakukan hal-hal yang dilarang bagi orang yang haid dan nifas)[2] selama 40 hari.”[3]
Adapun wanita yang mengalami keguguran maka darah yang keluar setelah keguguran itu tidak dianggap darah nifas kecuali bila janin yang keluar itu setelah Takhliq (terbentuknya janin mis: bagian tangan, kaki, kepala dst.. telah nampak terbentuk), dan Takhliq belum akan terjadi sampai janin berumur 80 hari ke atas, berdasarkan firman Allah dalam al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِنْ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ لَكُمْ

“Wahai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya kami telah menjadikan kalian dari tanah, kemudian dari nuthfah (setetes mani), kemudian alaqah (segumpal darah), kemudian mudghah (segumpal daging) yang mukhallaqah dan ghairu muhkallaqah (yang terbentuk dan belum terbentuk).”(al-Hajj:5).
Di sini Allah mensifati mudghah dengan mukhallaqah dan ghairu mukhallaqah (yang terbentuk dan belum terbentuk), sedangkan fase janin yang masih berbentuk segumpal daging saja (mudghah) ini belum terjadi kecuali jika janin telah berumur 40 hari ke atas berdasarkan riwayat terkenal dari Abdullah bin Mas’ud tentang fase-fase terbentuknya janin sempurna dalam rahim seorang perempuan, bahwa fase pertama berupa setetes mani selama 40 hari, segumpal darah 40 hari lalu masuk ke fase berikutnya yaitu fase segumpal daging selama 40 hari, lalu Allah mengirim seorang mala’ikat untuk menuliskan amalnya, rizki, ajal, termasuk penduduk surga atau neraka dan meniupkannya ruh atau nyawa (HR.al-Bukhari no.3208).
Jadi fase yang dilalui oleh janin di dalam perut ibunya ada empat: fase 40 hari pertama berupa setetes mani, fase 40 hari ke dua berupa segumpal darah lalu fase 40 hari ke tiga berupa segumpal daging, kemudian setelah berumur 120 hari baru ditiupkan ruh.
Jadi perempuan yang mengalami keguguran tidak lepas dari tiga kondisi di bawah ini.
o   Pertama: Jika dia mengalami keguguran sebelum janin berumur 80 hari semenjak kehamilan, maka bisa dipastikan bahwa darah yang keluar dari rahimnya bukan darah nifas namun darah istihadah, sehingga perempuan bersangkutan tetap wajib shalat, puasa dan boleh melakukan hal-hal yang dibolehkan lainnya layaknya perempuan yang tidak haidh dan nifas.
o   Kedua: Jika perempuan itu mengalami keguguran setelah janin genap berumur 120 hari ke atas (sudah ditiupkan ruh) maka bisa dipastikan bahwa perempuan bersangkutan mengalami nifas dan tidak boleh shalat dan puasa.
o   Ketiga: Jika perempuan itu keguguran setelah genap janin berumur 80 hari ke atas namun belum memasuki fase ditiupkannya ruh (umur 120 hari) maka ada dua kemungkinan (sebagaimana disebutkan dalam surat al-Hajj di atas): sudah takhliq atau belum, jika telah takhliq (janin telah terbentuk dengan jelas) maka perempuan bersangkutan mengalami nifas namun jika belum takhliq (hanya berbentuk darah saja misalnya) maka perempuan bersangkutan dianggap istihadhah.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin-rahimahullah-berkata:

ولا يثبت النفاس إلا إذا وضعت ما تبين فيه خلق إنسان, فلو وضعت سقطاً صغيراً لم يتبين فيه خلق إنسان فليس دمها دم نفاس, بل هو دم عرق, فيكون حكمها حكم الاستحاضة, وأقل مدة يتبين فيها خلق إنسان ثمانون يوماً من ابتداء الحمل, وغالبها تسعون يوماً.

“Nifas itu tidak terjadi kecuali jika si perempuan melahirkan janin yang telah berbentuk manusia, apabila hanya berupa segumpal daging kecil yang belum jelas berbentuk manusia, maka darah yang keluar dari perempuan itu bukan darah nifas, namun darah penyakit, maka dia dianggap mengalami istihadhah, waktu minimal janin itu telah jelas berbentuk manusia adalah 80 hari semenjak kehamilan, namun biasanya 90 hari.”[4] Wallahu ta’ala a’lam.


[1] Al-Wajiiz hlm.58
[2] Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh perempuan yang nifas dan haidh adalah hal-hal yang dilarang bagi orang yang masih berhadats ditambah beberapa hal:
1.       Puasa, berdasarkan hadits Mu’adzah ketika bertanya kepada A’isyah Ummul Mukminin tentang sebab perempuan yang haidh wajib mengqadah’ puasanya namun tidak mengqadha’ shalatnya.(Muttafaq Alaih)
2.       Tidak boleh disetubuhi oleh suaminya, berdasarkan firman Allah dalam surat al-Baqarah:222.
[3] Shahih Ibnu Majah no.530
[4] Ad-Dimaa’ at-Thabi’iyyah lin Nisa’ hlm.40.

0 Response to "Apakah Perempuan yang Mengalami Keguguran Dianggap Nifas?"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.