Merk
dagang adalah nama yang digunakan oleh pengusaha sebagai tanda untuk aktifitas
dagangnya yang membedakannya dari pengusaha lainnya, supaya masyarakat mengenal
jenis barang tertentu yang dia jual, dan mengenal pelayanan bagus yang
ditawarkan.[1]
Merk
dagang dewasa ini bukan hanya sebatas nama, akan tetapi mempunyai peran sangat
penting terhadap laris atau tidaknya suatu barang, oleh karena itu merk dagang
termasuk harta pribadi si pemilik yang tidak boleh dipakai oleh orang lain
tanpa seizinnya,
وحقيقة
أن الاسم التجاري لا يعني مجرد إطلاق الاسم, بل إن صاحبه قد بذل جهودًا ذهنية,
وأموالاً, وأوقاتًا, واستعان بخبراء ليساعدوه في تحقيق المواصفات الجيدة لسلعته,
ودفع مبالغ للدعاية والإعلان حتى يبني اسمًا مشهورًا له سمعة طيبة بين التجار.
“Sebenarnya,
merk dagang bukan hanya sebatas nama, namun pemiliknya telah bekerja keras
untuk memperolehnya baik dengan fikirannya, harta benda, waktu, bekerja sama
dengan para ahli bisnis berpengalaman untuk mewujudkan spesifikasi yang bagus
untuk komoditas dagang miliknya, bahkan membayar banyak uang sebagai biaya
promosi dan iklan suapaya menjadi merk
terkenal yang mempunyai reputasi bagus dikalangan para bisnisman.”[2]
Oleh
karena itu, Memakai merk dagang perusahaan lain tanpa izin termasuk dalam
memakan harta orang lain dengan cara yang bathil yang diharamkan Allah, Allah
berfirman:
ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل
“Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain
di antara kalian dengan cara yang bathil..”(al-Baqarah:188).
“Para ulama masa kini telah
sepakat mengenai dianggapnya merek dagang sebagai harta, yang mempunyai nilai
harga bisnis tertentu, yang mempunyai peran meujudkan larisnya barang yang
membawa merk itu dan merk dagang ini adalah hak pribadi pemiliknya…”[3]
“Nama
dagang, merk dagang, hak penerbitan, iktira’ dan ibtikar
(penemuan) adalah hak pribadi pemiliknya yang mempunyai nilai harta yang
jelas…hak pribadi ini dilindungi secara sayri’at dan tidak boleh menzhaliminya
(dipakai tanpa seizin pemiliknya).”[4]
Hukum
Memperjual Belikan Barang KW atau Imitasi
“Tidak boleh
sewenang-wenang terhadap logo dagang/merk dagang yang menjadi milik pribadi
perusahaan itu tanpa seizing pemiliknya, karena (memakainya tanpa izin)
merupakan penipuan dan kezaliman yang nyata, dan perbuatan itu haram secara
syara’, karena hal itu merupakan perbuatan sewenang-wenang terhadap merk dagang
orang lain, merk dagang/logo dagang ini merupakan hak yang bernilai harta, bagi
perusahaan pemilik merek dagang berhak untuk menuntut orang yang mengambi merek
dagangnya jika tidak terlebih dulu meminta izin.
Oleh karena itu, tidak boleh membeli pakaian dan lainnya jika memakai label merk yang palsu itu, jangan sampai si pembeli menolong pembuatnya dalam berbuat dosa, permusuhan dan kebatilan, kecuali jika perusahaan itu mendapat izin untuk memakai merk dagang perusahaan lain itu atau kemungkinan besar perusahaan bersangkutan mengizinkan perusahaan lain yang mau meniru merknya (tanpa minta izin), maka memperjual-belikannya boleh saja[5], namun jika tidak maka tidak boleh.”[6]
Allahu a’lam.
[1]
At-Tasyri’ as-Shina’i oleh Muhammad Hasan Abbas, Daar an-Nahdah al-Arabiyah,
hlm.165
[2]
Buhuts Fiqhiyyah Mu’ashirah, Dr.Abdul Ghaffar Muhammad as-Syarif, Daar Ibn
al-Jauzi, hlm.426-427
[3]
Al-Mu’amalaat al-Maaliyyah Dr.Syabiir hlm.172
[4]
Keputusan “Majma al-Fiqh al-Islami” dalam sidangnya yang ke-5 di Negara Kuwait
pada 1/5/1409 H bertepatan dengan 10/12/1988 M.
[5] Itupun
dengan syarat penjual menjelaskan kepada pembeli bahwa barang yang dijual itu
walaupun bermerk dengan merk terkenal, namun ia adalah KW atau imitasi agar
tidak terjatuh dalam penipuan yang dilarang oleh Rasulullah-shallallahu
alaihi wasallam-:
من غشنا
فليس منا
“Barangsiapa
yang menipu kami maka dia bukan dari golongan kita.”.
[6] Sumber:
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&lang=A&Id=130568&Option=FatwaId.
0 Response to "Merk Dagang dan Hukum Menjual Barang KW/Imitasi"
Posting Komentar
Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.