Merk Dagang dan Hukum Menjual Barang KW/Imitasi

Merk Dagang dan Hukum Menjual Barang KW/Imitasi
Merk dagang adalah nama yang digunakan oleh pengusaha sebagai tanda untuk aktifitas dagangnya yang membedakannya dari pengusaha lainnya, supaya masyarakat mengenal jenis barang tertentu yang dia jual, dan mengenal pelayanan bagus yang ditawarkan.[1]
Merk dagang dewasa ini bukan hanya sebatas nama, akan tetapi mempunyai peran sangat penting terhadap laris atau tidaknya suatu barang, oleh karena itu merk dagang termasuk harta pribadi si pemilik yang tidak boleh dipakai oleh orang lain tanpa seizinnya,


وحقيقة أن الاسم التجاري لا يعني مجرد إطلاق الاسم, بل إن صاحبه قد بذل جهودًا ذهنية, وأموالاً, وأوقاتًا, واستعان بخبراء ليساعدوه في تحقيق المواصفات الجيدة لسلعته, ودفع مبالغ للدعاية والإعلان حتى يبني اسمًا مشهورًا له سمعة طيبة بين التجار.


“Sebenarnya, merk dagang bukan hanya sebatas nama, namun pemiliknya telah bekerja keras untuk memperolehnya baik dengan fikirannya, harta benda, waktu, bekerja sama dengan para ahli bisnis berpengalaman untuk mewujudkan spesifikasi yang bagus untuk komoditas dagang miliknya, bahkan membayar banyak uang sebagai biaya promosi dan iklan  suapaya menjadi merk terkenal yang mempunyai reputasi bagus dikalangan para bisnisman.”[2]
Oleh karena itu, Memakai merk dagang perusahaan lain tanpa izin termasuk dalam memakan harta orang lain dengan cara yang bathil yang diharamkan Allah, Allah berfirman:


ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل


“Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan cara yang bathil..”(al-Baqarah:188).
 “Para ulama masa kini telah sepakat mengenai dianggapnya merek dagang sebagai harta, yang mempunyai nilai harga bisnis tertentu, yang mempunyai peran meujudkan larisnya barang yang membawa merk itu dan merk dagang ini adalah hak pribadi pemiliknya…”[3]
“Nama dagang, merk dagang, hak penerbitan, iktira’ dan ibtikar (penemuan) adalah hak pribadi pemiliknya yang mempunyai nilai harta yang jelas…hak pribadi ini dilindungi secara sayri’at dan tidak boleh menzhaliminya (dipakai tanpa seizin pemiliknya).”[4]


Hukum Memperjual Belikan Barang KW atau Imitasi
“Tidak boleh sewenang-wenang terhadap logo dagang/merk dagang yang menjadi milik pribadi perusahaan itu tanpa seizing pemiliknya, karena (memakainya tanpa izin) merupakan penipuan dan kezaliman yang nyata, dan perbuatan itu haram secara syara’, karena hal itu merupakan perbuatan sewenang-wenang terhadap merk dagang orang lain, merk dagang/logo dagang ini merupakan hak yang bernilai harta, bagi perusahaan pemilik merek dagang berhak untuk menuntut orang yang mengambi merek dagangnya jika tidak terlebih dulu meminta izin.
Oleh karena itu, tidak boleh membeli pakaian dan lainnya jika memakai label merk yang palsu itu, jangan sampai si pembeli menolong pembuatnya dalam berbuat dosa, permusuhan dan kebatilan, kecuali jika perusahaan itu mendapat izin untuk memakai merk dagang perusahaan lain itu atau kemungkinan besar perusahaan bersangkutan mengizinkan perusahaan lain yang mau meniru merknya (tanpa minta izin), maka memperjual-belikannya boleh saja[5], namun jika tidak maka tidak boleh.”[6]
Allahu a’lam.


[1] At-Tasyri’ as-Shina’i oleh Muhammad Hasan Abbas, Daar an-Nahdah al-Arabiyah, hlm.165
[2] Buhuts Fiqhiyyah Mu’ashirah, Dr.Abdul Ghaffar Muhammad as-Syarif, Daar Ibn al-Jauzi, hlm.426-427
[3] Al-Mu’amalaat al-Maaliyyah Dr.Syabiir hlm.172
[4] Keputusan “Majma al-Fiqh al-Islami” dalam sidangnya yang ke-5 di Negara Kuwait pada 1/5/1409 H bertepatan dengan 10/12/1988 M.
[5] Itupun dengan syarat penjual menjelaskan kepada pembeli bahwa barang yang dijual itu walaupun bermerk dengan merk terkenal, namun ia adalah KW atau imitasi agar tidak terjatuh dalam penipuan yang dilarang oleh Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-:
من غشنا فليس منا
“Barangsiapa yang menipu kami maka dia bukan dari golongan kita.”.
[6] Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&lang=A&Id=130568&Option=FatwaId.

0 Response to "Merk Dagang dan Hukum Menjual Barang KW/Imitasi"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.