Hukum
menamakan anak dengan “Salsabila”?
Menamakan anak dengan “Salsabila” tidak mengapa, karena tidak ada dalil yang melarang,
sedangkan hukum asal menamakan anak dengan sebuah nama adalah boleh selama
tidak ada dalil yang syar’i yang melarang.
Dikatakan
dalam “al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah”:
الْأَصْلُ جَوَازُ التَّسْمِيَةِ
بِأَيِّ اسْمٍ ، إلَّا مَا وَرَدَ النَّهْيُ عَنْهُ
“Hukum asalnya
bahwa boleh memberi nama (kepada anak) dengan nama apapun, kecuali ada dalil
yang melarangnya.”[1]
Makna
Salsabila
Dikatakan
dalam “Taajul Aruus” :
السَّلْسَبِيلُ: اللَّيِّنُ الذي لا خُشُونَةَ فيهِ, ،
وَرُبُّما وُصِفَ بهِ الماءُ, ، يُقالُ: شَرَابٌ سَلْسَبِيلٌ :أي سَهْلُ
المَدْخَلِ في الْحَلْقِ.
“Salsabil maknanya: yang lembut tidak
keras, terkadang kata ini dipakai untuk mensifati air, maka dikatakan: “syaraab
salsabil” yaitu: air yang nimat masuknya ke kerongkongan.”[2]
Nama yang Disunnahkan
Dikatakan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah:
وَالْجُمْهُورُ عَلَى اسْتِحْبَابِ
التَّسْمِيَةِ بِكُلِّ مُعَبَّدٍ مُضَافٍ إلَى اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى
كَعَبْدِ اللَّهِ , أَوْ مُضَافٍ إلَى اسْمٍ خَاصٍّ بِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى
كَعَبْدِ الرَّحْمَنِ وَعَبْدِ الْغَفُورِ
“Mayoritas
ulama berpendapat disunnahkannya menamkan (anak) dengan nama yang berisi
penghambaan kepada Allah seperti Abdullah, atau disandarkan kepada sebuah nama
yang khusus bagi Allah-subhanahu wa ta’ala-seperti Abdurrahman dan Abdul
Ghafur.”[3]
0 Response to "Hukum Menamakan Anak Dengan Salsabila"
Posting Komentar
Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.