HUKUM BERDIRI UNTUK MENGHORMATI

berdiri untuk hormat
   Di antara hal sering kita lihat dilakukan oleh sebagian orang adalah ketika mereka duduk di suatu acara atau majlis, lalu datanglah tokoh atau pejabat yang sudah lama ditunggu-tunggu, merekapun berdiri, mereka melakukannya semata-mata sebagai bentuk penghormatan kepada tokoh atau pejabat yang datang itu, ada beberapa riwyat yang menunjukkan bahwa perbuatan ini tidaklah disyari’atkan bahkan para ulama mengatakan bahwa melakukan hal ini adalah haram, yang harus dilakukan oleh orang-orang itu adalah tetap duduk di tempat duduknya (tidak berdiri), kecuali apabila yang dimaksudkan dengan berdirinya mereka  itu adalah untuk menyambut hangat kedatangan seorang tamu yang baru datang dari tempat jauh maka ini boleh[1]. Di antara hadits-hadits tentang larangan yang kami maksud tadi adalah:

عَنْ أَبِيْ مِجْلَزٍ قَالَ: أَنَّ مُعَاوِيَةَ خَرَجَ وَعَبْدُ اللهِ بْنُ عَامِرٍ وَعَبْدُ اللهِ بْنُ الزُّبَيْرِ قُعُوْدٌ, فَقَامَ ابْنُ عَامِرٍ وَقَعَدَ ابْنُ الزُّبَيْرِ, قَالَ مُعَاوِيَةُ: قَالَ النَّبِيُّ -صلى الله عليه وسلم- : مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُمَثَّلَ لَهُ عِبَادُ اللهِ قِيَامًا فَلْيَتَبَوَّأْ بَيْتًا مِنَ النَّارِ. وَلَفْظُ أَبِيْ دَاوُدَ : فَقَالَ مُعَاوِيَةُ لِابن عَامِرٍ:اِجْلِسْ فَإِنِّيْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ –صلى الله عليه وسلم – يَقُوْلَ: مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُمَثَّلَ لَهُ الرِّجَالُ قِيَامًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ.
 “Dari Abu Mijlaz dia berkata:” Bahwasanya Mu’awiyah keluar sedangkan Abdullah bin dan Abdullah bin Zubair sedang duduk, lalu berdirilah Abdullah bin Amir (untuk menghormati) adapun Ibnu Zubair ia tetap duduk, lalu Mu’awiyah berkata:”Nabi-shallallahu alaihi wasallam-bersabda:” Barangsiapa yang senang karena melihat orang-orang berdiri untuknya maka hendaknya dia mengambil rumahnya di neraka. Dalam riwayat Abu Dawud berbunyi: “Lalu Mu’awiyah berkata kepada Ibnu Amir:’ Duduklah karena saya pernah mendengar Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang senang karena melihat orang-orang berdiri untuk (menghormatinya) maka hendaknya dia mengambil tempat duduknya di neraka”.
   Hadits ini diriwyatkan oleh al-Bukhari dalam “al-Adabul Mufrad” no.977 dan dishahihkan oleh al-Albany, juga dikeluarkan oleh Abu Dawud no.5229 dan dishahihkan oleh al-Albany pula.

Penjelasan Hadits
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:”Bukanlah termasuk kebiasaan para salaf di zaman Nabi-shallallahu alaihi wasallam-dan para Khulafa’u Rasyidin apabila melihat Nabi mereka berdiri, sebagaimana yang dilakukan oleh banyak orang di zaman ini, bahkan Anas bin Malik mengatakan:
لَمْ يَكُنْ شَخْصٌ أَحَبَّ إِلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم – وَكَانُوْا إِذَا رَأَوْهُ لَمْ يَقُوْمُوْا لَهُ, لِمَا يَعْلَمُوْنَ مِنْ كَرَاهِيَتِهِ لِذَلِكَ.
“Tidak ada orang yang lebih dicintai oleh para sahabat selain Nabi –shallallahu alaihi wasallam- dan (walaupun demikian) apabila mereka melihat beliau, mereka tidak berdiri (untuk menghormati), karena mereka mengetahui beliau membenci hal itu”[2].
   Beliau menambahkan lagi:”Yang harus dilakukan oleh orang-orang adalah membiasakan diri untuk mengikuti para salafus shalih (baca: sahabat) pada zaman Rasulullah, karena mereka adalah generasi terbaik, dan sebaik-baik perkataan adalah firman Allah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah, maka janganlah sekali-kali seseorang itu keluar dari petunjuk makhluk terbaik (baca:Rasulullah), serta petunjuk para sahabat dan menggantinya dengan petunjuk yang lain, dan yang harus dilakukan oleh orang-orang yang dita’ati untuk tidak membiarkan hal itu dilakukan terhadapnya, supaya mereka tidak berdiri ketika melihatnya, namun adapun berdiri untuk menyambut seseorang yang baru datang dari safar dan yang sejenisnya maka ini tidak mengapa”[3].Wallohu A’lam.
Bumi Seribu Masjid 14th of Jumada as-Tsani 1434 H.


[1] Sebagaimana diriwyatkan bahwa Nabi pernah berdiri untuk menyambut Ikrimah, dan beliau juga berkata kepada orang-orang Anshar ketika Sa’ad bin Mu’adz datang قُوْمُوْا إِلىَ سَيِّدِكُمْ   (“Berdirilah untuk menurunkan tuan kalian”).HR.Bukhari no6262. Ketika itu Sa’ad bin Mu’adz datang untuk memberikan keputusan terkait hukuman yang akan diberikan kepada Bani Quraidzah, dia datang dalam keadaan sakit.
[2] Al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no.946, dishahihkan oleh al-Albany.
[3] Majmu Fatawa 1/374-375.

0 Response to "HUKUM BERDIRI UNTUK MENGHORMATI"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.