Di
antara hal sering kita lihat dilakukan oleh sebagian orang adalah ketika mereka
duduk di suatu acara atau majlis, lalu datanglah tokoh atau pejabat yang sudah
lama ditunggu-tunggu, merekapun berdiri, mereka melakukannya semata-mata
sebagai bentuk penghormatan kepada tokoh atau pejabat yang datang itu, ada
beberapa riwyat yang menunjukkan bahwa perbuatan ini tidaklah disyari’atkan
bahkan para ulama mengatakan bahwa melakukan hal ini adalah haram, yang harus
dilakukan oleh orang-orang itu adalah tetap duduk di tempat duduknya (tidak
berdiri), kecuali apabila yang dimaksudkan dengan berdirinya mereka itu adalah untuk menyambut hangat kedatangan
seorang tamu yang baru datang dari tempat jauh maka ini boleh[1].
Di antara hadits-hadits tentang larangan yang kami maksud tadi adalah:
عَنْ
أَبِيْ مِجْلَزٍ قَالَ: أَنَّ مُعَاوِيَةَ خَرَجَ وَعَبْدُ اللهِ بْنُ عَامِرٍ وَعَبْدُ
اللهِ بْنُ الزُّبَيْرِ قُعُوْدٌ, فَقَامَ ابْنُ عَامِرٍ وَقَعَدَ ابْنُ الزُّبَيْرِ,
قَالَ مُعَاوِيَةُ: قَالَ النَّبِيُّ -صلى الله عليه وسلم- : مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُمَثَّلَ
لَهُ عِبَادُ اللهِ قِيَامًا فَلْيَتَبَوَّأْ بَيْتًا مِنَ النَّارِ. وَلَفْظُ أَبِيْ
دَاوُدَ : فَقَالَ مُعَاوِيَةُ لِابن عَامِرٍ:اِجْلِسْ فَإِنِّيْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ
اللهِ –صلى الله عليه وسلم – يَقُوْلَ: مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُمَثَّلَ لَهُ الرِّجَالُ
قِيَامًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ.
“Dari Abu Mijlaz dia berkata:” Bahwasanya Mu’awiyah
keluar sedangkan Abdullah bin dan Abdullah bin Zubair sedang duduk, lalu
berdirilah Abdullah bin Amir (untuk menghormati) adapun Ibnu Zubair ia tetap
duduk, lalu Mu’awiyah berkata:”Nabi-shallallahu alaihi wasallam-bersabda:”
Barangsiapa yang senang karena melihat orang-orang berdiri untuknya maka
hendaknya dia mengambil rumahnya di neraka. Dalam riwayat Abu Dawud berbunyi: “Lalu
Mu’awiyah berkata kepada Ibnu Amir:’ Duduklah karena saya pernah mendengar
Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang senang karena melihat orang-orang
berdiri untuk (menghormatinya) maka hendaknya dia mengambil tempat duduknya di
neraka”.
Hadits ini diriwyatkan oleh al-Bukhari dalam
“al-Adabul Mufrad” no.977 dan dishahihkan oleh al-Albany, juga dikeluarkan oleh
Abu Dawud no.5229 dan dishahihkan oleh al-Albany pula.
Penjelasan
Hadits
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah berkata:”Bukanlah termasuk kebiasaan para salaf di zaman
Nabi-shallallahu alaihi wasallam-dan para Khulafa’u Rasyidin apabila melihat
Nabi mereka berdiri, sebagaimana yang dilakukan oleh banyak orang di zaman ini,
bahkan Anas bin Malik mengatakan:
لَمْ
يَكُنْ شَخْصٌ أَحَبَّ إِلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم – وَكَانُوْا
إِذَا رَأَوْهُ لَمْ يَقُوْمُوْا لَهُ, لِمَا يَعْلَمُوْنَ مِنْ كَرَاهِيَتِهِ لِذَلِكَ.
“Tidak ada orang yang lebih dicintai oleh para
sahabat selain Nabi –shallallahu alaihi wasallam- dan (walaupun demikian) apabila
mereka melihat beliau, mereka tidak berdiri (untuk menghormati), karena mereka
mengetahui beliau membenci hal itu”[2].
Beliau
menambahkan lagi:”Yang harus dilakukan oleh orang-orang adalah membiasakan diri
untuk mengikuti para salafus shalih (baca: sahabat) pada zaman Rasulullah,
karena mereka adalah generasi terbaik, dan sebaik-baik perkataan adalah firman
Allah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah, maka janganlah
sekali-kali seseorang itu keluar dari petunjuk makhluk terbaik
(baca:Rasulullah), serta petunjuk para sahabat dan menggantinya dengan petunjuk
yang lain, dan yang harus dilakukan oleh orang-orang yang dita’ati untuk tidak
membiarkan hal itu dilakukan terhadapnya, supaya mereka tidak berdiri ketika
melihatnya, namun adapun berdiri untuk menyambut seseorang yang baru datang
dari safar dan yang sejenisnya maka ini tidak mengapa”[3].Wallohu
A’lam.
Bumi Seribu Masjid 14th of Jumada as-Tsani 1434 H.
[1]
Sebagaimana diriwyatkan bahwa Nabi pernah berdiri untuk menyambut Ikrimah, dan
beliau juga berkata kepada orang-orang Anshar ketika Sa’ad bin Mu’adz datang قُوْمُوْا إِلىَ سَيِّدِكُمْ (“Berdirilah
untuk menurunkan tuan kalian”).HR.Bukhari no6262. Ketika itu Sa’ad bin Mu’adz
datang untuk memberikan keputusan terkait hukuman yang akan diberikan kepada
Bani Quraidzah, dia datang dalam keadaan sakit.
[2] Al-Bukhari
dalam al-Adabul Mufrad no.946, dishahihkan oleh al-Albany.
[3]
Majmu Fatawa 1/374-375.
0 Response to "HUKUM BERDIRI UNTUK MENGHORMATI"
Posting Komentar
Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.