Cukupkah Mendengar Kajian di Rumah dan Hukum Pulang Kerja sebelum Waktunya

Cukupkah Mendengar Pengajian di Rumah?
   Al-Lajnah ad-Daimah pernah ditanya, “Apakah benar bahwa ilmu tidak diambil kecuali dari mulut-mulut para ulama, dengan hadir langsung di majlis-majlis ilmu? Ataukah ilmu juga bisa diambil dari jalan lain seperti membaca buku dan mendengar kaset tanpa harus datang langsung ke masyayikh dan ahli ilmu?
   Al-Lajnah ad-Daimah menjawab, “wajib mengambil ilmu langsung dari para ulama,  tidak sekedar berpedoman dengan buku atau kaset. Sebab ulama akan menjelaskan perkara-perkara yang sulit dipahami, menerangkan permasalahan-permasalahan dan mengarahkan kepada pemahaman  yang benar. Adapun kitab dan kaset-kaset ilmiyah hanyalah wasilah penunjang dalam menuntut ilmu. Itupun apabila kitab dan kaset-kasetnya dari para ulama yang terpercaya. Namun, tidak boleh hanya mencukupkan dengan yang demikian.” (Fatawa Lajnah Da’imah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta: 12/97)

Keluar Kerja Sebelum Waktunya
   Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya, “Bagaimana hukum keluar kerja sepuluh menit sebelum waktu keluar, khususnya dengan pengetahuan mudir(direktur), karena tidak ada pekerjaan lagi yang harus diselesaikan?”
   Beliau menjawab, “kami mendapat kabar bahwa para pekerja keluar lima belas menit sebelum waktunya. Ini merupakan sesuatu sesuatu yang diperbolehkan berdasarkan peraturan di dalamnya. Tujuannya supaya para pekerja sampai di rumah tepat jam 2:30. Jika memang peraturannya demikian, tidak mengapa seseorang keluar sebelum waktunya. Namun bila peraturannya tidak demikian, seorang pekerja harus tetap berada pada pekerjaannya sampai waktu keluar. Tidak boleh seorang pun mencuri waktu yang telah ditetapkan.” (Fatawa lil Muwazhzhafin wal ‘Ummal: 52)  

0 Response to "Cukupkah Mendengar Kajian di Rumah dan Hukum Pulang Kerja sebelum Waktunya"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.