Berikut adalah penjelasan ringkas tentang hukum mewarnai kulit dengan serbuk daun pacar, menyemir
rambut dan mengenakan emas bagi wanita
1. Tentang mewarnai
kulit dengan serbuk daun pacar
Imam an-Nawawi, dalam al-Majmu’ 1/3/24,
berkata: “Mewarnai kedua tangan atau kedua kaki dengan serbuk daun pacar adalah
disunnahkan bagi wanita yang bersuami, berdasarkan hadits-hadits yang masyhur
tentang hal itu.” Dalam hal ini an-Nawawi menunjuk pada hadits yang
diriwayatkan Abu Dawud:
أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا
عَنْ حِضَابِ الْحِنَّاءِ, فَقَالَتْ: لَا بَأْسَ بِهِ, وَلكِنِّيْ أَكْرَهُهُ,
فَإِنَّ حِبِّي رَسُوْلُ اللهِ –صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- كَانَ يَكْرَهُ
رِيْحَهُ.
“Bahwasannya
seorang wanita bertanya kepada ‘Aisyah –radhiallahu ‘anha- tentang
mewarnai kulit dengan serbuk daun pacar, dia menjawab: Tidak apa-apa. Hanya
saja aku tidak suka, karena Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam-,
tumpuan kasihku, tidak menyukai baunya.” (Hadits ini juga diriwayatkan oleh
an-Nasa’i).
وَعَنْهَا –أَيْ عَنْ عَائِشَةَ- رَضِيَاللهُ
عَنْهَا قَالَتْ: أَوْمَأَتْ امْرَأَةٌ مِنْ وَرَاءِ سَتْرٍ-بِيَدِهَا كِتَابٌ-
إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, فَقَبَضَ النَّبِيُّ يَدَهُ
وَقَالَ, مَا أَدْرِيْ أَيَدَ رَجُلٍ أَمْ يَدَ امْرَأَةٍ؟ قَالَتْ: بَلْ يَدُ امْرَأَةٍ.
قَالَ لَوْكُنْتِ امْرَأَةً لَغَيَّرْتِ أَظْفَارَكِ. يَعْنِي بِالْحَنَّاءِ.
“Dari ‘Aisyah -radhiallahu ‘anha- berkata: seseorang wanita mengacungkan tangan dari balik
tabir –sedang di tangan wanita itu ada sebuah kertas bertulis- kepada
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam-. Lalu Nabi –shallallahu
‘alaihi wasallam- mengepalkan
tangan beliau dan bersabda: “Aku tidak tahu, tangan seorang lelakikah (di balik
tabir itu) atau tangan seorang perempuan? “Wanita itu menjawab: “Tangan seorang
perempuan”. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
“Andaikan kamu perempuan, tentu kamu ubah warna kukumu”. Maksudnya dengan
pewarna dari serbuk pacar.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan
an-Nasa’i)
Hanya saja wanita
tidak boleh mewarnai kukunya dengan bahan cairan yang rekat menempel keras dan
menghalangi air untuk bersuci.[1]
2. Tentang menyemir
rambut bagi wanita
Jika rambutnya telah memutih
(beruban), maka ia diperkenankan menyemirnya dengan warna selain hitam, karena
adanya larangan umum dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- untuk
menyemir rambut dengan warna hitam.
Imam an-Nawawi dalam Riyadh
as-Shalihin hal.626, mengatakan: “Bab Larangan bagi lelaki dan wanita
menyemir rambutnya dengan warna hitam”. Di dalam al-Majmu’ I/324, ia
mengatakan: “Larangan menyemir rambut dengan warna hitam tidak ada bedanya bagi
lelaki maupun wanita. Inilah madzhab kami. (madzhab Syafi’i)”.
Adapun menyemir rambut hitam, bagi wanita, agar berubah warna lain,
menurut hemat saya, hal itu tidak boleh, karena tidak perlu, dank arena
kehitaman rambut adalah suatu keindahan, bukan warna buruk yang perlu dirubah.
Di samping itu, melakukan semacam ini adalah menyerupai perbuatan wanita kafir.
3. tentang mengenakan perhiasan emas dan perak
dibolehkan bagi wanita mengenakan
perhiasan emas dan perak sesuai dengan kewajaran. Ini adalah ijma’ para ulama. Akan tetapia ia
tidak boleh menampakkan perhiasannya itu
kepada lelaki yang bukan mahramnya. Bahkan ia harus menutupinya, khususnya saat
keluar rumah dan di tempat yang tak mungkin terelak dari pandangan lelaki,
karena itu menimbulkan fitnah (godaan). Sedangkan wanita dilarang
memperdengarkan kepada lelaki suara gemercing gelang-gelang (binggel) di
kakinya, yang perhiasan itu menyelinap di balik busananya[2],
apalagi dengan perhiasan yang tampak.
0 Response to "Hukum Mewarnai Kulit, Menyemir Rambut dan Memakai Emas Bagi Wanita"
Posting Komentar
Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.