Hukum Mewarnai Kulit, Menyemir Rambut dan Memakai Emas Bagi Wanita


Berikut adalah penjelasan ringkas tentang hukum mewarnai kulit dengan serbuk daun pacar, menyemir rambut dan mengenakan emas bagi wanita
1.  Tentang mewarnai kulit dengan serbuk daun pacar
Imam an-Nawawi, dalam al-Majmu’ 1/3/24, berkata: “Mewarnai kedua tangan atau kedua kaki dengan serbuk daun pacar adalah disunnahkan bagi wanita yang bersuami, berdasarkan hadits-hadits yang masyhur tentang hal itu.” Dalam hal ini an-Nawawi menunjuk pada hadits yang diriwayatkan Abu Dawud:

أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنْ حِضَابِ الْحِنَّاءِ, فَقَالَتْ: لَا بَأْسَ بِهِ, وَلكِنِّيْ أَكْرَهُهُ, فَإِنَّ حِبِّي رَسُوْلُ اللهِ –صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- كَانَ يَكْرَهُ رِيْحَهُ.

“Bahwasannya seorang wanita bertanya kepada ‘Aisyah –radhiallahu ‘anha- tentang mewarnai kulit dengan serbuk daun pacar, dia menjawab: Tidak apa-apa. Hanya saja aku tidak suka, karena Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam-, tumpuan kasihku, tidak menyukai baunya.” (Hadits ini juga diriwayatkan oleh an-Nasa’i).

وَعَنْهَا –أَيْ عَنْ عَائِشَةَ- رَضِيَاللهُ عَنْهَا قَالَتْ: أَوْمَأَتْ امْرَأَةٌ مِنْ وَرَاءِ سَتْرٍ-بِيَدِهَا كِتَابٌ- إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, فَقَبَضَ النَّبِيُّ يَدَهُ وَقَالَ, مَا أَدْرِيْ أَيَدَ رَجُلٍ أَمْ يَدَ امْرَأَةٍ؟ قَالَتْ: بَلْ يَدُ امْرَأَةٍ. قَالَ لَوْكُنْتِ امْرَأَةً لَغَيَّرْتِ أَظْفَارَكِ. يَعْنِي بِالْحَنَّاءِ.

“Dari ‘Aisyah -radhiallahu ‘anha- berkata: seseorang wanita mengacungkan tangan dari balik tabir –sedang di tangan wanita itu ada sebuah kertas bertulis- kepada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam-. Lalu Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- mengepalkan tangan beliau dan bersabda: “Aku tidak tahu, tangan seorang lelakikah (di balik tabir itu) atau tangan seorang perempuan? “Wanita itu menjawab: “Tangan seorang perempuan”. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: “Andaikan kamu perempuan, tentu kamu ubah warna kukumu”. Maksudnya dengan pewarna dari serbuk pacar.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan an-Nasa’i)
   Hanya saja wanita tidak boleh mewarnai kukunya dengan bahan cairan yang rekat menempel keras dan menghalangi air untuk bersuci.[1]
2.   Tentang menyemir rambut bagi wanita
Jika rambutnya telah memutih (beruban), maka ia diperkenankan menyemirnya dengan warna selain hitam, karena adanya larangan umum dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- untuk menyemir rambut dengan warna hitam.
Imam an-Nawawi dalam Riyadh as-Shalihin hal.626, mengatakan: “Bab Larangan bagi lelaki dan wanita menyemir rambutnya dengan warna hitam”. Di dalam al-Majmu’ I/324, ia mengatakan: “Larangan menyemir rambut dengan warna hitam tidak ada bedanya bagi lelaki maupun wanita. Inilah madzhab kami. (madzhab Syafi’i)”.
   Adapun menyemir rambut hitam, bagi wanita, agar berubah warna lain, menurut hemat saya, hal itu tidak boleh, karena tidak perlu, dank arena kehitaman rambut adalah suatu keindahan, bukan warna buruk yang perlu dirubah. Di samping itu, melakukan semacam ini adalah menyerupai perbuatan wanita kafir.
3.  tentang  mengenakan perhiasan emas dan perak
dibolehkan bagi wanita mengenakan perhiasan emas dan perak sesuai dengan kewajaran.  Ini adalah ijma’ para ulama. Akan tetapia ia tidak boleh menampakkan perhiasannya  itu kepada lelaki yang bukan mahramnya. Bahkan ia harus menutupinya, khususnya saat keluar rumah dan di tempat yang tak mungkin terelak dari pandangan lelaki, karena itu menimbulkan fitnah (godaan). Sedangkan wanita dilarang memperdengarkan kepada lelaki suara gemercing gelang-gelang (binggel) di kakinya, yang perhiasan itu menyelinap di balik busananya[2], apalagi dengan perhiasan yang tampak.


[1] Seperti pewarna kuku yang disebut kuteks.
[2] Allah berfirmah: “Dan jangan mereka (wanita-wanita itu) menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An-Nur: 31)

0 Response to "Hukum Mewarnai Kulit, Menyemir Rambut dan Memakai Emas Bagi Wanita"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.