Bolehkah Mengubur Mayat di Rumah?

Ada sebuah riwayat shahih, bahwasanya Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-bersabda:


لا تجعلوا بيوتكم مقابر

“Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan”.(Muslim:780).
Makna tekstual yang bsia difahami dari hadits di atas adalah bahwasanya dilarang menguburkan mayat di rumah, di samping karena akan menjadi wasilah (perantara) kesyirikan juga tidak tertutup kemungkinan kuburan di sana akan terhinakan akibat diinjak oleh orang yang lewat dan menyebabkan penghuni rumah merasa angker dengan keberadaan kuburan di sana.
Ibnu Qudamah-rahimahullah-mengatakan:”…Menguburkan mayat di pemakaman (bukan di rumah) tidak akan menyebabkan ahli waris merasa terganggu (karena tanah warisannya dikurangi lokasi kuburan), juga lebih mengingatkan kepada akhirat, serta memperbanyak orang berdo’a untuk mayat. Jika ada yang mengatakan:”Nabi-shallallahu alaihi wasallam-saja dikuburkan di rumah beliau begitu juga dua sahabat beliau?
Jawabannya adalah sebagai berikut:
§  Karena A’isayah mengatakan:

(إنما فعل ذلك لئلا يتخذ قبره مسجداً) رواه البخاري

“Hal itu dilakukan supaya kuburan beliau tidak dijadikan masjid” (HR.al-Bukhari)
§  Nabi-shallallahu alaihi wasallam-juga menguburkan para sahabat beliau di kuburan Baqi’, sedangkan perbuatan beliau jauh lebih utama untuk diikuti dari perbuatan orang selain beliau, para sahabat mengkhusukan Nabi untuk dikuburkan di rumah beliau, karena adanya hadits:

يدفن الأنبياء حيث يموتون

“Para Nabi itu dikuburkan di tempat dia meninggal”.
§  Juga untuk menjaga jangan sampai terlalu banyak orang yang mendatanginya serta membedakannya dari kuburan umumnya kaum muslimin.
Kecuali dalam keadaan darurat dimana tidak ada tempat untuk menguburkan kecuali di rumah maka boleh saja menguburkan mayat di rumah karena alasan darurat, Imam an-Nawawi berkata:

يجوز الدفن في البيت وفي المقبرة, والمقبرة أفضل بالاتفاق

“Boleh menguburkan mayat (dalam keadaan darurat) di rumah, juga di kuburan (umum), walaupun di pekuburan jauh lebih baik berdasarkan kesepakatan (para ulama)”.(al-Majmu’:5/245).

0 Response to "Bolehkah Mengubur Mayat di Rumah?"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.