Menikahadalah sunah para Rasul, bahkan menikah adalah perintah Rasulullah, dan banyak sekali
ayat-ayat maupun hadits yang berisi anjuran untuk menikah ini:
Allah-subhanahu
wata’ala-menceritakan perkataan Nabi Zakaria:
وَزَكَرِيَّا
إِذْ نَادَىٰ رَبَّهُ رَبِّ لَا تَذَرْنِي فَرْدًا وَأَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَ
“Dan
(ingatlah kisah) Zakariya, tatkala ia menyeru Rabb-nya: “Ya Rabb-ku janganlah
Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkau-lah Waris Yang Paling
Baik.” (al-Anbiya’: 89).
Dalam
ayat yang lain, Allah-ta’ala-berfirman:
وَلَقَدْ
أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً
“Dan
sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum-mu dan Kami memberikan
kepada mereka isteri-isteri dan keturunan…” (ar-Ra’d: 38).
Dalam
ayat yang lain pula, Allah-subhanahu wa ta’ala-berfirman:
وَأَنْكِحُوا
الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ .
إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
“Dan
kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang
layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba
sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan menjadikan mereka mampu
dengan karunia-Nya...” (an-Nuur : 32).
Adapun
hadits-hadits shahih tentang hal ini, maka di antaranya adalah:
Sabda
beliau-shallallahu alaihi wasallam-:
إِذَا
تَزَوَّجَ الْعَبْدُ، فَقَدِ اسْـتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْـنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ
فِيْمَـا بَقِيَ
"Jika
seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya; oleh
karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah untuk separuh yang tersisa.”
(Dihasankan oleh al-Albani dalam as-Shahihah no.625).
Dalam
hadits yang lain, Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-bersabda:
يَا
مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ،
فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara
kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan
pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka
hendaklah ia berpuasa, karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng).”
(HR.al-Bukhari no.5066, Muslim no.1402).
Begitu
juga sabda beliau:
تَزَوَّجُوْا
فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَـامَةِ، وَلاَ تَكُوْنُوْا
كَرَهْبَانِيَّةِ النَّصَارَى
"Menikahlah,
karena sesungguhnya aku akan membangga-banggakan jumlah kalian kepada umat-umat
lain pada hari Kiamat, dan janganlah kalian seperti para pendeta Nasrani."(HR.al-Baihaqi
: 7/78, dan dikuatkan oleh al-Albani dalam as-Shahihah no.1782).
1.Melindungi
seorang muslim atau muslimah terjatuh dalam hal yang diharamkan Allah-ta’ala-.
Manusia
telah diberikan oleh Allah sebuah fitrah terkait lawan jenisnya, yaitu
kecendrungan kepada lawan jenisnya tersebut, namun penyaluran kecendrungan itu
diatur oleh Allah agar tidak terjadi kerusakan dan terjerumus kepada perkara
haram dan perzinaan, Allah mengaturnya dengan mensyari’atkan nikah, Rasulullah-shallallahu
alaihi wasallam-bersabda:
إذا أتاكم من ترضون دينه وخلقه فزوجوه، إلا
تفعلوا تكن فتنة في الأرض وفساد كبير
“Apabila datang kepada kalian orang yang
kalian ridhai agama dan akhlaknya maka nikahkanlah ia, jika tidak maka akan
terjadi fitnah dan kerusakan yang besar di atas muka bumi.” (HR.at-Tirmidzi).
2.Nikah sebagai sarana untuk mendapatkan
ketenangan dan ketentraman bagi suami istri
Ketenangan dan ketentraman yang hanya bisa
didapat dengan mengikatnya dalam biduk mulia dan suci, dalam ikatan luar biasa
dan istimewa yaitu menikah, mengenai hal ini, Allah telah menggambarkannya
dengan begitu halus dan indah di dalam al-Qur’an, Allah berfirman:
وَمِنْ
آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا
وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ
يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya
ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, suapaya kamu
cendrung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih
dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (ar-Ruum : 21).
Dalam
ayat lain, Allah berfirman:
هُنَّ
لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ
“Mereka
(istri-istrimu) adalah pakaian bagi kalian, dan kalian adalah pakaian bagi
mereka.”(al-Baqarah: 187).
3.Dengan
menikah berarti seseorang telah berusaha mewujudkan keinginan Nabi-shallallahu
alaihi wasallam-yaitu agar ummat beliau banyak dan seorang muslim
memperbanyak anak dan keturunannya
Beliau-shallallahu
alaihi wasallam-bersabda:
تزوجوا
الودود الولود، فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة
“Menikahlah
dengan perempuan yang pencinta (kepada suaminya) dan banyak anaknya, karena aku
akan berbangga dengan banyaknya ummatku di hari kiamat.” (HR.Ibnu Hibban).
Kemudian
anak dan keturunan shalih yang merupakan hasil pernikahan laksana tabungan yang
bisa bermanfaat bagi ibu bapaknya di dunia dan akhirat, ketika seseorang telah
meninggal maka di antara hal yang masih bermanfaat baginya adalah anak shalih
yang selalu mendo’akannya, Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-bersabda:
إذا
مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث, وذكر منها: أو ولد صالح يدعو له
“Apabila seorang manusia meninggal, maka
amalnya terputus kecuali tiga perkara..Nabi-shallallahu alaihi wasallam-menyebutkan
salah satu di antaranya:”Anak shalih yang mendo’akannya.” (HR.Muslim).
يُقَـالُ
لِلْوِلْدَانِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: اُدْخُلُوا الْجَنَّةَ. قَالَ:
فَيَقُوْلُوْنَ: يَـا رَبِّ, حَتَّى يَدْخُلَ آبَاؤُنَا وَأُمَّهَاتُنَا, قَالَ:
فَيَأْتُوْنَ, قَالَ: فَيَقُوْلُ اللهُ: مَـا لِي أَرَاهُمْ مُحْبَنْطِئِيْنَ,
اُدْخُلُوا الْجَنَّةَ, قَالَ: فَيَقُوْلُوْنَ: يَـا رَبِّ! آبَاؤُنَا
وَأُمَّهَاتُنَـا, قَالَ: فَيَقُوْلُ: ادْخُلُوا الْجَنَّةَ أَنْتُمْ
وَآبَاؤُكُمْ.
"Di perintahkan kepada anak-anak di
Surga: “Masuklah ke dalam Surga.” Mereka menjawab: 'Wahai Rabb-ku, (kami tidak
masuk) hingga bapak dan ibu kami masuk (terlebih dahulu).” Ketika mereka (bapak
dan ibu) datang, maka Allah-azza wa jalla-berfirman kepada mereka: “Aku
tidak melihat mereka terhalang. Masuklah kalian ke dalam Surga.” Mereka
mengatakan: “Wahai Rabb-ku, bapak dan ibu kami? Allah berfirman: 'Masuklah ke
dalam Surga bersama orang tua kalian.”(HR.Ahmad no.16523, para perawinya adalah
tsiqah kecuali Abul Mughirah maka dia adalah shaduq).
4.Menikah
adalah salah satu ajang untuk meraup pahala berlimpah dari Allah-ta’ala-
Seorang
suami diwajibkan untuk memberi nafkah kepada keluarga dan anak-anaknya, dan itu
bernilai pahala di sisi Allah, Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-bersabda:
دينارٌ
أنفقته في سبيل الله، ودينارٌ أنفقته في رقبة، ودينارٌ تصدقت به على مسكين،
ودينارٌ أنفقته على أهلك، أعظمها أجرًا الذي أنفقته على أهلك
“Satu dinar yang engkau infakkan di jalan
Allah, satu dinar yang yang engkau infakkan untuk memerdekakan budak, satu
dinar yang engkau sedekahkan kepada seorang miskin, satu dinar yang engkau
infakkan kepada istrimu, yang paling banyak pahalanya adalah yang engkau
infakkan kepada istri/keluargamu.” (HR.Muslim).
إذا
أنفق الرجل على أهله نفقة وهو يحتسبها كانت له صدقة
“Apabila
seseorang member nafkah kepada istri/keluarganya dan dia dengan itu mengharap
pahala dari Allah, maka itu dihitung shadaqah.” (Muttafaq Alaih).
Bahkan
Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-bersabda:
....وفي بضع أحدكم صدقة, قالوا: يا رسول الله أيأتي أحدنا شهوته
ويكون له فيها أجرا؟ قال: أرأيتم لو وضعها في حرام أكان عليه وزر فكذلك إذا وضعها
في حلال كان له أجر.
“…Dan seseorang mendatangi istrinya itu
dihitung shadaqah, para sahabat berkata:”Wahai Rasulullah, apakah seseorang
yang mendatangi istrinya mendapat pahala? Beliau menjawab:”Tidakkah kalian
memperhatikan apabila dia menaruhnya dalam hal yang haram maka dia akan
mendapat dosa, maka begitu juga apabila ia menaruhnya pada hal yang halal maka
dia akan mendapat pahala.”(HR.Muslim no.720, 1007).
Suka
Duka Mengarungi Bahtera Rumah Tangga
Dalam
mengayuh bahtera rumah tangga, terkadang pasangan suami istri akan diterpa
dengan ombak dan badai, terkadang diterpa permasalahan dan kesulitan, maka
kewajiban kita untuk bersabar dan tabah mengahadapinya serta menjalin
komunikasi yang baik antara mereka berdua dan selalu meyakini bahwa:
إن مع العسر يسرا. إن مع العسر يسرا
“Sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan, sesungguhnya
bersama kesusahan itu ada kemudahan.”
Dan mengingat sabda
Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-:
ثَلاَثَةٌ
حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ: اَلْمُكَـاتَبُ الَّذِي يُرِيْدُ اْلأَدَاءَ, وَالنَّاكِحُ
الَّذِي يُرِيْدُ الْعَفَافَ, وَالْمُجَاهِدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ
"Ada tiga golongan yang pasti akan
ditolong oleh Allah; seorang budak yang ingin menebus dirinya dengan mencicil
kepada tuannya, orang yang menikah karena ingin memelihara kesucian, dan
pejuang di jalan Allah.” (HR.at-Tirmidzi dan yang lainnya dishahihkan oleh
al-Albani dalam al-Misyqat no.3089, Shahih an-Nasa’i no.3017 dan Shahih
al-Jaami’ no.3050). Allahu a’lam.
0 Response to "Menikah, Manfaat dan Tujuannya"
Posting Komentar
Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.