Sehubungan dengan dikumandangkannya adzan 2X pada sholat Jum'at, dalilnya
mengikuti sunnah khulafaur rasyidin dan hal ini Khalifah Ustman R.A. Apakah
manusia sekaliber Khalifah Usman R.A juga bisa terjerumus dalam perbuatan bid'ah
? Mohon koreksinya Pak Ustadz!
Untuk menjawab masalah ini kita
bawakan terlebih dahulu redaksi hadits yang dijadikan dalil keberadaan azan
pertama di zaman Utsman-radiallohu anhu-:
قال الإمام الزهري
أخبرني السائب بن يزيد : أن الأذان [ الذي ذكره الله في القرآن ]
كان أوله حين يجلس الإمام على المنبر [ وإذا قامت الصلاة ] يوم الجمعة [
على باب المسجد ] في عهد النبي صلى الله عليه و سلم و أبي بكر وعمر فلما
كان خلافة عثمان وكثر الناس [ وتباعدت المنازل ] أمر عثمان يوم الجمعة
بالأذان الثالث ( وفي رواية : الأول وفي أخرى : بأذان ثالث ) [ على دار [
له ] في السوق لها الزوراء ] فأذن به على الزوراء [ قبل خروجه ليعلم الناس
أن الجمعة قد حضرت ] فثبت الأمر على ذلك [ فلم يعب الناس ذلك عليه وقد
عابوا عليه حين أتم الصلاة بمنى
Imam az-Zuhry –rohimahulloh-berkata:
“As-Sa’ib bin Yazid mengabari saya : Bahwasanya azan yang
disebutkan oleh Alloh di dalam al-Qur’an (dalam surat al-Jumu’ah-red), awal
mulanya dilakukan ketika imam duduk di atas mimbar dan jika matahari telah
condong ke barat, dilakukan dari atas pintu masjid, hal seperti ini dilakukan
di zaman Nabi-shallallohu alaihi wasallam, di zaman Abu Bakr dan Umar. Lalu
dizaman pemerintahan Utsman, ketika kaum muslimin sudah banyak,
rumah-rumah orang jauh dari masjid, maka Utsmanpun memerintahkan untuk
dilakukan azan ketiga (dalam riwayat lain azan pertama, dalam riwayat lain azan
kedua) azan ini dikumandangkan dari rumah beliau yang berada di pasar yaitu
az-Zaura’ , maka azan inipun dilakukan dari az-Zaura’ sebelum beliau keluar
menuju masjid untuk memberi tahu orang-orang bahwa waktu jum’at telah
tiba, maka hal inipun terus dilakukan, dan tidak ada orang yang mencela
perbuatan beliau itu padahal orang-orang mengkritik perbuatan menjama’ sholat
di Mina yang beliau lakukan”[1].
Dari riwayat di atas kita bisa memetik beberapa kesimpulan penting terkait masalah ini yaitu:
Utsam bin Affan memerintahkan dikumandangkannya azan pertama atau
disebut juga azan ketiga (tiga azan maksudnya:azan Rasulullah,iqomat dan azan
yang diperintahkan oleh Utsman-rodiallohu anhu-), karena sebuah alasan yang
sangat masuk akal yaitu sebagaimana disebutkan dalam riwayat di atas:
كَثُرَ النَّاسُ وَتَبَاعَدَتِ الْمَنَازِلُ
“…Kaum muslimin sudah menjadi banyak dan rumah-rumah orang jauh
dari masjid…”.
Adapun di zaman sekarang ini maka
realita yang bisa kita lihat sendiri, dengan adanya pengeras suara, maka alasan
tidak terdengarnya suara muazzin bisa teratasi, di mana suara azan jum’at bisa
kita dengar walaupun dari jarak yang jauh, juga banyaknya masjid kaum muslimin
sekarang ini, tidaklah kita berjalan dari satu tempat yang lain melainkan kita
akan menemukan masjid dan mendengarkan azan dengan jelas, dari itu maka
penambahan azan pertama pada shalat Jum’at tidak layak untuk dilakukan dizaman
ini disebabkan alasan Utsman memerintahkan hal itu telah hilang.
Bertolak dari hal inilah sebagian
ulama menolak dengan keras akan azan pertama ini:
Ibnu Umar berkata:”Nabi apabila
datang maka Bilalpun mengumandangkan azan, apabila Nabi selesai khutbah maka
Bilalpun mengumandangkan iqomah, adapun azan pertama maka itu adalah perkara
yang diada-adakan”[2].
Al-Qurtuby mengatakan dalam
Tafsirnya:”al-Mawardy berkata:”Adapun azan pertama ini, maka ia adalah sesuatu
yang diada-adakan, azan ini diperintahkan oleh Utsman agar orang-orang
bersiap-siap menghadiri khutbah jum’at
ketika kota Madinah telah meluas dan penduduknya menjadi banyak”[3].
Oleh karena itu kita katakan:” Yang seharusnya dilakukan oleh kaum
muslimin adalah mencukupkan dengan melakukan azan yang dilakukan di zaman
Nabi-shollallohu alaihi wasallam- yaitu ketika imama/khatib telah naik mimbar,
karena sekali lagi alasan yang mendorong Utsman memerintahkan azan pertama itu
telah hilang, hal ini semata-mata untuk merealisasikan ittiba’ (mengikuti)
sunnah Rasulullah, di mana beliau bersabda:
فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ
“Barangsiapa yang tidak
menyukai sunnahku maka dia bukan dari golonganku”[4].
Dan inilah pendapat yang dipegang oleh Imam as-Syafi’i-rohimahulloh-,
beliau berkata dalam al-Umm (1/172-173):
“Aku lebih menyukai azan jum’at itu dikumandangkan ketika imam
masuk masjid dan duduk di atas mimbar, apabila imam sudah duduk di mimbar maka
muazzin mulai azan, lalu apabila selesai azan imam berdiri (untuk khutbah),
tidak ada tambahan yang lain”.[5]
Walaupun demikian kita meyakini bahwa azan pertama yang
diperintahkan oleh sahabat yang mulia Utsman-rodiallohu anhu- ini bukan
merupakan bid’ah bahkan itu adalah sunnah jika dilakukan sebagaimana dilakukan
oleh Utsman di masa beliau, yaitu dilakukan apabila suara azan kedua (azan yang
dilakukan di masa nabi) tidak terdengar oleh orang-orang dan azan pertama itu
hendaknya dilakukan di luar masjid seperti di pasar-pasar dan tempat-tempat
keramaian lainnya, sebagaimana Utsman memerintahkan azan pertama itu
dikumandangkan di az-Zaura’ yang berada di pasar, Rasulullah berkata terkait
perintah mengikuti sunnah beliau dan sunnah para khulafa ar-rasyidin:
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ
الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
“Berpegang
teguhlah dengan sunnahku dan sunnah para khulafa’ ar-rasyidin yang diberi
petunjuk, gigitlah sunnah itu dengan gigi gerahammu”[6].
Oleh
sebab itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu’ Fatawa
(24/193-194):
“…dan patut dikatakan: ""Adzan ini, saat disunnahkan oleh
`Utsman , dan disepakati oleh kaum muslimin menjadi sebuah adzan syar`i…".
[1]
HR al-Bukhari 2/314, 316, 317, Abu Dawud 1/171, an-Nasa’I 1/207, at-Tirmidzy
2/392, Ibnu Majah 1/228, as-Syafi’I dalam “al-Umm” 1/173, Ibnul Jarud dalam”al-Muntaqa”
hlm.148, al-Baihaqy 2/192, 205, Ahmad 3/449, 450, Ibnu Khuzaimah dalam “Shahih
Ibnu Khuzaimah” 3/136, 1773, juga diriwayatkan oleh at-Thabrany, Abd Ibnu Humaid,
Ibnul Mundzir dan Ibnu Mardawaih, takhrij lengkapnya bisa dilihat dalam kitab “al-Ajwibah
an-Naafi’ah” oleh Syaikh al-Alabani hlm. 18-19.
[2] Diriwayatkan
oleh Abu Thahir al-Mukhlas dalam kitab Fawa’idnya yang masih berupa manuskrip
lembaran no.229/1-2.
[3] Tafsir
al-Qurtuby 18/100.
[4] HR
al-Bukhari dan Muslim.
[5] Dikutip
dari kitab “al-Ajwibah an-Nafi’ah” dengan sedikit penyesuain.
[6] Ahmad
9/35.
2 Responses to "Seputar Azan Pertama Sholat Jum'at"
Assalamu'alaikum pak Ustadz!
Terima kasih atas postingan artikel diatas, cukup sederhana tapi mudah dicerna bagi kami orang awam dan menjawab apa yang dipertanyakan,Itulah yang sebenarnya kami butuhkan!(lalu berapa banyakkah orang awam seperti kami di negeri ini?). Begitu maraknya web-islami saat ini tak kalah maraknya juga acara saling hujat-menghujati,bagaimana bisa meraih simpati?, dan pertanyaan2 orang awam seperti kami malah harus dijawab sendiri!
Kalau pak Ustadz berkenan tolong postingkan artikel yang memuat tuntunan sholat wajib! Karena begitu masih terasa rancunya bagi kami orang awam mengenai bacaan2 sunnah dan bid'ahnya!
wa'alaikumus salam waraomatulloh, semoga Alloh memberi taufiq dan kemudahan serta keluangan waktu, Insyaalloh akan kami usahakan.
Posting Komentar
Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.